Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:05 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Bawaslu Kota Medan menemukan sebanyak 36.398 data pemilih ganda menjelang Pilwalkot Medan.

Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap ribuan daftar pemilih sementara yang telah diumumkan oleh KPU Medan beberapa waktu lalu.

"Kita menemukan adanya beberapa data ganda seperti nama, alamat dan tanggal lahir yang sama," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, Muh Fadly kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam DPS dengan jumlah 143 pemilih.

Baca Juga: Sekda Tanjung Balai Dipanggil Polisi Terkait Temuan 5 Kg Sabu

Terdapat 102 pemilih yang memenuhi syarat justru tidak masuk dalam data pemilih sementara. 

"Misalnya ada terdapat TMS masih masuk dalam DPS ini. Atau sebaliknya yang sudah memenuhi syarat belum masuk," ungkapnya.

Bawaslu juga menemukan adanya penggelembungan data di satu kecamatan yang mencapai 3000 pemilih.

"Kita juga melihat, seperti saat rakor, hasil pencermatan kita, di Kecamatan Medan Maimun DPS berbeda jauh dari data model A.KWK. Bertambah 3000 pemilih dan itu juga kita sampaikan saat rapat koordinasi," jelasnya.

Data daftar pemilih yang akan dilakukan pencocokan dan penelitian atau model A.KWK, seharusnya menyusut setelah dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Hinca Panjaitan Minta Polisi Netral di Pilwalkot Medan

Namun di salah satu kecamatan malah terjadi penambahan dengan jumlah yang fantastis.

"Jika ada penambahan pemilih baru tentu tidak sampai begitu, atau ada pemilih pindahan, tentu tidak mungkin sebanyak itu. Makanya akan dimasukkan sebagai syarat penetapan DPT oleh KPU," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More