Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 12 Oktober 2020 | 14:25 WIB
Ilustrasi [Facebook/Dandhy Dwi Laksono]

Implikasinya adalah, perusahaan boleh memberikan uang pesangon di bawah ketentuan UU Cipta Kerja. Karena, ketentuannya mengatur batas maksimal, tidak seperti UU Ketenagakerjaan yang mengatur batas minimal.

2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?

Kata DPR:
Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

Faktanya:
UMR betul masih ada. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88C disebutkan gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Yang hilang adalah Upah Minimum Sektoral (UMS).

Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Adalah Satpam

Masalah juga ada di Pasal 88C ayat (3) yang menyebutkan: upah minimum ditetapkan berdasarkan 'kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan'.

Bandingkan dengan ketentuan Pasal 89 (2) UU Ketenagakerjaan (dalam UU Cipta Kerja pasal ini dihapus) yang mengatur Upah Minimum diarahkan kepada pencapaian 'kebutuhan hidup layak'. Terasa bedanya kan.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Kata DPR:
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Faktanya:
Penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, memang tetap sama dengan yang ada di UU Ketenagakerjaan. Saya belum bisa menemukan pasal di UU Cipta Kerja yang mengatur upah per jam.

Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker di Medan, Polisi Ungkap Ada Dugaan Keterlibatan KAMI

4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Load More