Bandingkan dengan ketentuan Pasal 89 (2) UU Ketenagakerjaan (dalam UU Cipta Kerja pasal ini dihapus) yang mengatur Upah Minimum diarahkan kepada pencapaian 'kebutuhan hidup layak'. Terasa bedanya kan.
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Kata DPR:
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
Faktanya:
Penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, memang tetap sama dengan yang ada di UU Ketenagakerjaan. Saya belum bisa menemukan pasal di UU Cipta Kerja yang mengatur upah per jam.
4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Kata DPR:
Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Faktanya:
Ini betul. Di UU Cipta Kerja (versi paripurna) ketentuan mengenai cuti (atau pengecualian no work no pay) di Pasal 93 UU Ketenagakerjaan tidak jadi diubah.
Kenapa isu ini muncul? Karena di draf RUU Cipta Kerja versi bulan Februari, ketentuan Pasal 93 ini berencana diubah. Tapi berarti tidak jadi.
5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Adalah Satpam
Kata DPR:
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Faktanya:
Masalah terkait outsourcing di UU Cipta Kerja menurut saya adalah menghapuskan pembatasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan. Karena UU Cipta Kerja menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Implikasinya kemungkinan pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena pembatasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing tidak ada lagi.
6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
Faktanya:
Betul, status karyawan tetap (PKWTT) memang masih ada. Tapi yang jadi masalah di UU Cipta Kerja adalah pembatasan waktu maksimal PKWT dihapuskan (lihat Pasal 59 UU Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja).
Tag
Berita Terkait
-
Polisi: Tersangka Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Adalah Satpam
-
Demo Tolak UU Ciptaker di Medan, Polisi Ungkap Ada Dugaan Keterlibatan KAMI
-
Viral Ketua DPRD Tak Hafal Pancasila, Warganet: Malunya sampai Ulu Hati
-
Andi Arief: Akui Saja Lah Pemerintah dan DPR Salah Sudah Sahkan UU Ciptaker
-
Draf UU Cipta Kerja Tambah Tebal 130 Halaman, Tapi Belum Dikirim ke Jokowi
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
Terkini
-
Mahasiswa ISTP Diajak Memahami Praktik Tambang yang Bertanggung Jawab
-
Sindikat Judi Online Kamboja di Medan Dibongkar, 5 Orang Ditangkap
-
Baru Sebulan Tinggal di Sumut, Mahasiswa Asal Aceh Jadi Korban Pencurian
-
Konten Kreator Medan Ngaku Ditawari Rp80 Juta agar Tak Bahas Karhutla Dipolisikan
-
HUT Golkar: Merefleksikan Sejarah, Merawat Kepercayaan, dan Meneguhkan Pengabdian