Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 12 Oktober 2020 | 14:25 WIB
Ilustrasi [Facebook/Dandhy Dwi Laksono]

Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada.

Faktanya:
Betul, status karyawan tetap (PKWTT) memang masih ada. Yang dipermasalahkan adalah ketentuan mengenai pekerja kontrak yang batasan waktunya jadi tidak ada lagi.

10. Benarkah TKA bebas masuk?

Kata DPR:
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Adalah Satpam

Faktanya:
Ini betul. TKA tidak bebas masuk, tetap ada ketentuannya yakni pengesahan rencana penggunaan TKA. Hanya ada pengecualian ketentuan ini di Pasal 42 (3) bagi jenis2 pekerjaan tertentu.

11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?

Kata DPR:
Tidak ada larangan.

Faktanya:
Sepanjang pembacaan saya, di Pasal 154A (1) tentang alasan-alasan PHK, memang tidak ada yang berkorelasi dengan kegiatan protes oleh buruh.

Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker di Medan, Polisi Ungkap Ada Dugaan Keterlibatan KAMI

Load More