Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 12 Oktober 2020 | 14:25 WIB
Ilustrasi [Facebook/Dandhy Dwi Laksono]

Pasal 59 (4) UUK mengatur PKWT maksimal 2 tahun + diperpanjang 1 tahun. Ketentuan ini hilang di UU Ciptaker.

Pasal 59 (2) b UUK mengatur pekerjaan yg boleh PKWT adalah yg diperkirakan waktu penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Di UUK berubah menjadi “waktu tidak terlalu lama”.

Implikasinya kemungkinan PKWT akan makin banyak dan makin panjang waktunya. Ini yang dikhawatirkan oleh banyak pihak karena posisi pekerja dengan PKWT tentu lebih rentan dibanding pekerja tetap.

7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?

Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Adalah Satpam

Kata DPR:
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).

Faktanya:
Soal PHK sepihak, dari draft RUU Ciptaker versi Paripurna, saya sepakat bahwa ada kemungkinan PHK Sepihak. Tapi, dari yang dikutip oleh akun DPR tersebut, bunyi Pasal 151 berbeda dengan yang di draft paripurna, jadi saya belum berani komentar.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?

Kata DPR:
Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

Faktanya:
Ini betul. Sepanjang pembacaan saya, UU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan mengenai jaminan sosial, justru menambahkan 'jaminan kehilangan pekerjaan' (meskipun pengaturnya masih sangat tidak jelas menurut saya).

Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker di Medan, Polisi Ungkap Ada Dugaan Keterlibatan KAMI

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Load More