Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:12 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Pasangan suami istri ini untuk sementara tak bisa bersama lagi. Mereka harus berpisah setelah polisi menangkap keduanya.

Pasangan asal Pekanbaru, Riau ini ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan uang.

Pasutri yang ditangkap adalah M Dairi Lingga alias Muhammad alias Lingga (65) dan Mak Raja br Saragih (38).

Buronan Polres Labuhanbatu tersebut ditangkap saat berkunjung ke keluarga istrinya, pada 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Hilangnya 3 Bocah di Langkat Masih Jadi Teka-teki

"Mereka ditangkap di Dusun Kampung Gereja, Desa Afd XII, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun," kata Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat melalui Kanit Reskrim Iptu JW Saragih dilansir Antara, Jumat (23/10/2020).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Rosianna Tarigan. Pelaku mengaku bisa memasukkan orang menjadi prajurit, sehingga tergiur dan memberikan uang itu.

Petugas menyita uang Rp 120 juta, satu untaian kalung emas, dua cincin emas belah rotan sebagai barang bukti.

Petugas juga menyita satu unit mobil Avanza BK 1808 RJ yang diduga palsu karena tanpa surat-surat kendaraan.

"Pelaku mengaku mobil dibeli Rp 14 juta tahun 2014 di Pekanbaru dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal," jelasnya.

Baca Juga: Catat Ya! Ini Daftar TPS Ilegal Pekanbaru, Biar Tak Didenda Rp 250 Ribu

Polsekta Tanah Jawa menyerahkan pelaku dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Load More