SuaraSumut.id - Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dinilai telah memenuhi syarat.
Laporan dari tim paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi itu dilimpahkan ke Gakkumdu.
"Sudah diregistrasi, dan sudah kita pleno. Kita simpulkan itu dugaan pelanggaran pidana Pemilu karena telah memenuhi syarat materil dan formil. Sudah diajukan ke Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harapah dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Setelah ditetapkan oleh Bawaslu sebagai pelanggaran pidana pemilu, kata Payung, maka Gakkumdu kan melanjutkan proses penanganannya.
"Mekanisme penanganan pelanggaran di kita, ketika diregistrasi dan sudah ditetapkan menjadi pidana pemilu, maka Gakkumdu lah yang akan memproses," ungkapnya.
Gakkumdu akan menentukan pihak berkaitan untuk dipanggil, namun tetap ditanda tangani oleh dirinya sebagai Ketua Bawaslu Medan.
"Untuk memastikan semuanya, itu nanti Gakkumdu yang akan memilih siapa-siapa saja pihak yang akan dipanggil, walaupun nanti saya yang tandatangani," pungkasnya.
Diberitakan, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN).
Ia dilaporkan karena diduga mendukung paslon Pilkada Medan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Baca Juga: Jadi Perantara 52 Kg Sabu, Penarik Betor di Medan Divonis Pidana Mati
Koordinator Divisi Hukum Tim AMAN Muhammad Hatta mengatakan, Bobby hadir pada peresmian Rumah Tahfidzh Al-quran Yayasan Tahfidzh Sumut di Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (16/10/2020). Dalam kegiatan itu juga dihadiri Wakil Gubernur Sumut.
"Dalam kegiatan terlihat foto Wagub dengan Bobby Nasution dan pengurus yayasan. Pada saat foto itu ada seperti bentuk dukungan tanda dua jari," katanya.
Namun demikian, Hatta mengaku empat bukti foto yang mereka laporkan tidak ada foto Ijeck mengacungkan jari sebagai bentuk dukungan.
Pihaknya keberatan kepada Wagub Sumut yang berfoto bersama dengan paslon nomor dua.
"Kita tidak mengetahui apa hubungannya paslon nomor urut 2 dengan kegiatan Wagub tersebut. Makanya kita minta Bawaslu untuk melakukan klarifikasi," ungkapnya.
Pihaknya melaporkan Ijeck dengan statusnya sebagai pejabat negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya