SuaraSumut.id - Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dinilai telah memenuhi syarat.
Laporan dari tim paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi itu dilimpahkan ke Gakkumdu.
"Sudah diregistrasi, dan sudah kita pleno. Kita simpulkan itu dugaan pelanggaran pidana Pemilu karena telah memenuhi syarat materil dan formil. Sudah diajukan ke Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harapah dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Setelah ditetapkan oleh Bawaslu sebagai pelanggaran pidana pemilu, kata Payung, maka Gakkumdu kan melanjutkan proses penanganannya.
"Mekanisme penanganan pelanggaran di kita, ketika diregistrasi dan sudah ditetapkan menjadi pidana pemilu, maka Gakkumdu lah yang akan memproses," ungkapnya.
Gakkumdu akan menentukan pihak berkaitan untuk dipanggil, namun tetap ditanda tangani oleh dirinya sebagai Ketua Bawaslu Medan.
"Untuk memastikan semuanya, itu nanti Gakkumdu yang akan memilih siapa-siapa saja pihak yang akan dipanggil, walaupun nanti saya yang tandatangani," pungkasnya.
Diberitakan, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN).
Ia dilaporkan karena diduga mendukung paslon Pilkada Medan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Baca Juga: Jadi Perantara 52 Kg Sabu, Penarik Betor di Medan Divonis Pidana Mati
Koordinator Divisi Hukum Tim AMAN Muhammad Hatta mengatakan, Bobby hadir pada peresmian Rumah Tahfidzh Al-quran Yayasan Tahfidzh Sumut di Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (16/10/2020). Dalam kegiatan itu juga dihadiri Wakil Gubernur Sumut.
"Dalam kegiatan terlihat foto Wagub dengan Bobby Nasution dan pengurus yayasan. Pada saat foto itu ada seperti bentuk dukungan tanda dua jari," katanya.
Namun demikian, Hatta mengaku empat bukti foto yang mereka laporkan tidak ada foto Ijeck mengacungkan jari sebagai bentuk dukungan.
Pihaknya keberatan kepada Wagub Sumut yang berfoto bersama dengan paslon nomor dua.
"Kita tidak mengetahui apa hubungannya paslon nomor urut 2 dengan kegiatan Wagub tersebut. Makanya kita minta Bawaslu untuk melakukan klarifikasi," ungkapnya.
Pihaknya melaporkan Ijeck dengan statusnya sebagai pejabat negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan