SuaraSumut.id - Polisi menangkap CA (62), pria di Aceh Besar karena diduga memperkosa anak kandungnya.
CA telah empat kali melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2015. Korban diperkosa dalam keadaan terikat serta diancam dibunuh.
"Korban berusia 16 tahun diperkosa ayah kandung sebanyak empat kali, yaitu dua kali tahun 2015, lalu tahun 2017, dan terakhir Agustus 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dilansir Antara, Rabu (28/10/2020).
Kasus ini bermula saat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badan.
Pelaku diduga mengintip lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, lalu tergiur dengan tubuh anaknya, lantas menggaulinya.
"Posisi kamar bersebelahan, pelaku mengintip korban lewat lubang kamar. Motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban," ujarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan menangkap pelaku.
"Korban disetubuhi sebanyak empat kali, dan dilakukan di rumah saat istrinya tidak berada di rumah," cetusnya.
Pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.
Baca Juga: Setelah Intip Anak Ganti Pakaian, Ayah Kandung Memperkosanya
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini