SuaraSumut.id - LBH Medan meminta kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan dua tahanan yang diduga tewas tidak wajar.
Dua tahanan Polsek Sunggal yang tewas, yaitu Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi terlibat kasus perampokan modus polisi gadungan.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, ekshumasi dilakukan guna untuk pembuktian. Penyidik wajib mengajukan permintaan bedah mayat (autopsi) guna untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Ini sesuai dengan Pasal 133 Jo Pasal 134 ayat (1,2 dan 3) KUHAP," kata Irvan kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Berdasarkan Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/IX/75 menyebut, mengharuskan prosedur autopsi yang mesti ditaati dan dilaksanakan penuh oleh penyidik dengan bantuan ahli patologi, forensik tanpa terkecuali agar dapat menjawab persoalan yang ada.
"Untuk itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut segera melakukan ekshumasi untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban," ujarnya.
Tewasnya dua tahanan itu dilaporkan pihak keluarga ke LBH Medan pada pada 05 Oktober 2020. Keluarga curiga kematian keduanya diduga akibat penganiayaan. Hal tersebut terungkap oleh keluarga pada saat memandikan jenazah.
"Dari keterangan pihak keluarga, yakni Edi Sartono, paman Joko Dedi kurniawan, yang ikut memandikan jenazah, menemukan luka di kepala. Begitu juga dengan pengakuan keluarga Rudi Efendi pada saat memandikan jenazah yang dalam keadaan terluka, tangan terkelupas dan badan membiru," kata Irvan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut dua tahanan itu meninggal karena sakit. Belakangan klaim itu dibantah LBH Medan dengan bukti rekam medis keduanya dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Baca Juga: Viral Pasangan Siri Begituan di Kuburan China, Warga: Hampir Setiap Hari
"Hasil pemeriksaan Radiologi RS Bhayangkara yang menyatakan tidak tampak kelainan pada jantung dan paru. Oleh karena itu kematian a.n Rudi Efendi dan Joko Dedi Kurniawan tidak wajar dan tidak dapat diketahui apa penyebab kematiannya," ungkapnya.
LBH Medan telah melapor ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/1924/X/2020/SUMUT/ SPKT”I” sekaligus melaporkan pelanggaran kode etik di Propam Polda Sumut pada 07 Oktober 2020 dengan Nomor:STPL/59/Propam Polda/Sumut/2020.
Bahwa atas Laporan tersebut pihak kepolisian daerah Sumut melalui Ditreskrimum sudah melakukan pemeriksaan/wawancara saksi yang dihadirkan oleh Pelapor/korban diantaranya adik kandung mendiang Joko Dedi Kurniawan yakni Sri Rahayu, Wardoyo dan pamannya Edi Sartono.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan