SuaraSumut.id - Tim Gempur Bea Cukai Medan membongkar pabrik pengolahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Ribuan botol minuman beralkohol ilegal itu disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan.
"Penindakan miras ilegal ini bermula dari informasi dari masyarakat dan dikembangkan hingga mendapatkan lokasi pabrik," kata Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid saat konferensi pers, Jumat (27/11/2020).
Dadan Farid menjelaskan, produk ilegal tersebut semula ditemukan dari sebuah toko di Pusat Pasar Medan.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Dadan, ditemukan MMEA ilegal masih banyak beredar di pasaran.
"Dari hasil uji laboratorium pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), kedua merek MMEA ilegal tersebut memiliki kadar alkohol 31,94 persen dan 19,16 persen," ujarnya.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi, dan pemeriksaan mendalam di sebuah toko R yang berlokasi di Pusat Pasar Medan.
Dari bukti awal, diketahui bahwa lokasi itu juga digunakan untuk memproduksi MMEA dua merek tersebut, berupa Etiket yang belum ditempel, tong pencampur, botol kosong, tutup botol dan lainnya.
"Dari penggalian informasi mendalam dan berhasil mengerucut pada salah satu rumah pegawai berinisial MN. Minuman itu diproduksi di sebuah rumah yang berada di Medan Area, Kota Medan," ungkapnya.
Baca Juga: 4.303 Pengawas Pilkada Medan Jalani Rapid Test Covid-19
Dadan menyebut, dari penindakan di rumah yang dijadikan lokasi pabrik tersebut ditemukan beberapa barang bukti yakni dispenser, alat dan mesin press tutup botol, segel plastik dan lainnya.
Dadan mengatakan, pabrik ilegal tersebut sudah menjadi target penindakan sejak lama dan berdasarkan surveilans tidak sesuai dengan alamat yang dicantumkan pada izin usahanya.
"Jadi alamat yang tercantum dalam Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tidak ditemukan adanya pabrik atau kegiatan produksi. Melainkan di lokasi itu merupakan SPBU," kata Dadan.
Dari hasil penghitungan atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp44,145 juta.
Sementara dari keterangan saksi bahwa kegiatan produksi telah beroperasi sejak 2019. Diprediksi untuk produksi selama 12 bulan estimasi kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp267,885 sampai Rp360,945 juta.
Dari penindakan tersebut pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 50,54 dan 56.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana