Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 02 Desember 2020 | 06:30 WIB
Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi usai diperiksa di Gakkumdu [Suara.com/Muhlis]

Selain itu, ada beberapa poin yang sebelumnya tidak ada dalam materi pemeriksaan awal justru muncul dalam pemeriksaan malam ini.

"Ada empat kemungkinan dalam kasus ini. Boleh jadi itu inisiatif sendiri dari si bapak, bisa jadi inisiatif BKM, kemudian bisa jadi inisiatif saya dan kemungkinan lain itu bisa jadi inisiatif lawan," ujar Salman.

Atas dinaikkannya dugaan kampanye ke penyidikan, waktu yang tinggal beberapa hari ini semestinya dimanfaatkan untuk menemui masyarakat akhirnya terkendala.

Hal lain yang disayangkan Salman yakni saat terjadinya pembagian brosur diduga sebagai pelanggaran, Bawaslu melalui Panwascam tidak melakukan pencegahan.

Baca Juga: UAS ke Masyarakat Medan: Ambil Duitnya, Coblosnya Tetap Akhyar-Salman

"Kita tanyakan ke Bawaslu, kenapa tidak ada pencegahan dan tidak ada jawaban. Kita ingin sebenarnya saat itu Bawaslu meninjau ang laporan dari Panwascam bukan melanjutkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Fokus Pengawasan Kepada Salman

Sementara itu, komisioner Bawaslu Medan, Raden Deni Admiral menyebut, pihaknya sengaja memfokuskan pengawasan kepada Salman Alfarisi, hingga berujung pada temuan dugaan pelanggaran pidana kampanye di tempat ibadah.

"Panwascam Medan Sunggal melakukan pengawasan karena kehadiran Salman Alfarisi di masjid Al-Imra," kata Raden.

Ia mengatakan, pelarangan kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut juga sudah di sosialisasikan ke seluruh temapat-tempat ibadah dan lokasi yang dilarang lainnya.

Baca Juga: KPU Medan Bentuk TPS Bergerak untuk Warga Terindikasi Covid-19

"Menurut kawan-kawan di Panwascam Medan Sunggal ini kegiatan yang ketiga dan sebelumnya sudah dilalukan pencegahan," ujarnya.

Load More