Fokus Pengawasan Kepada Salman
Sementara itu, komisioner Bawaslu Medan, Raden Deni Admiral menyebut, pihaknya sengaja memfokuskan pengawasan kepada Salman Alfarisi, hingga berujung pada temuan dugaan pelanggaran pidana kampanye di tempat ibadah.
"Panwascam Medan Sunggal melakukan pengawasan karena kehadiran Salman Alfarisi di masjid Al-Imra," kata Raden.
Ia mengatakan, pelarangan kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut juga sudah di sosialisasikan ke seluruh temapat-tempat ibadah dan lokasi yang dilarang lainnya.
"Menurut kawan-kawan di Panwascam Medan Sunggal ini kegiatan yang ketiga dan sebelumnya sudah dilalukan pencegahan," ujarnya.
Kata Raden, setiap dugaan hasil pengawasan internal akan dijadikan sebagai proses temuan yang kemudian disampaikan ke Bawaslu Medan.
Dalam hal dugaan pelanggaran kampanye yang telah masuk ke tahap penyidikan merupakan temuan yang dilanjutkan ke Gakkumdu.
"Jadi karena ada unsur pidana maka kita ambil dari temuan teman-teman di Medan Sunggal," ungkapnya.
Raden menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM) agar tidak memberikan tempat dan ruang bagi paslon untuk berkampanye.
Baca Juga: UAS ke Masyarakat Medan: Ambil Duitnya, Coblosnya Tetap Akhyar-Salman
Sementara dalam menentukan sebuah pelanggaran ada beberapa tahapan yang dilalukan, mulai dari tahap pertama berupa klarifikasi, tahap kedua, ketiga hingga ke pengadilan.
Keterangan pertama itu untuk menghimpun data awal. Selanjutnya dilakukan tahap meminta keterangan dari yang bersangkutan.
"Jadi ini masih dalam ruang lingkup pemeriksaan di sentra Gakkumdu. Tidak bisa juga serta-merta dari keterangan awal itu kita mengakhiri atau tidak menindaklanjuti," bebernya.
Meskipun masih pada proses ketiga, kata Raden, Salman diduga melanggar Undang-Undang 10 Tahun 2016 terkait pelanggaran ketentuan larangan kampanye.
"Diduga melanggar Pasal 69 huruf i dan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi