Fokus Pengawasan Kepada Salman
Sementara itu, komisioner Bawaslu Medan, Raden Deni Admiral menyebut, pihaknya sengaja memfokuskan pengawasan kepada Salman Alfarisi, hingga berujung pada temuan dugaan pelanggaran pidana kampanye di tempat ibadah.
"Panwascam Medan Sunggal melakukan pengawasan karena kehadiran Salman Alfarisi di masjid Al-Imra," kata Raden.
Ia mengatakan, pelarangan kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut juga sudah di sosialisasikan ke seluruh temapat-tempat ibadah dan lokasi yang dilarang lainnya.
"Menurut kawan-kawan di Panwascam Medan Sunggal ini kegiatan yang ketiga dan sebelumnya sudah dilalukan pencegahan," ujarnya.
Kata Raden, setiap dugaan hasil pengawasan internal akan dijadikan sebagai proses temuan yang kemudian disampaikan ke Bawaslu Medan.
Dalam hal dugaan pelanggaran kampanye yang telah masuk ke tahap penyidikan merupakan temuan yang dilanjutkan ke Gakkumdu.
"Jadi karena ada unsur pidana maka kita ambil dari temuan teman-teman di Medan Sunggal," ungkapnya.
Raden menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM) agar tidak memberikan tempat dan ruang bagi paslon untuk berkampanye.
Baca Juga: UAS ke Masyarakat Medan: Ambil Duitnya, Coblosnya Tetap Akhyar-Salman
Sementara dalam menentukan sebuah pelanggaran ada beberapa tahapan yang dilalukan, mulai dari tahap pertama berupa klarifikasi, tahap kedua, ketiga hingga ke pengadilan.
Keterangan pertama itu untuk menghimpun data awal. Selanjutnya dilakukan tahap meminta keterangan dari yang bersangkutan.
"Jadi ini masih dalam ruang lingkup pemeriksaan di sentra Gakkumdu. Tidak bisa juga serta-merta dari keterangan awal itu kita mengakhiri atau tidak menindaklanjuti," bebernya.
Meskipun masih pada proses ketiga, kata Raden, Salman diduga melanggar Undang-Undang 10 Tahun 2016 terkait pelanggaran ketentuan larangan kampanye.
"Diduga melanggar Pasal 69 huruf i dan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Madina, 7 Orang Ditangkap, Belasan Ekskavator Disita