SuaraSumut.id - Bupati dan Wakil Bupati hingga 35 anggota DPRD Tapanuli Utara, Sumatera Utara terancam tidak menerima gaji selama 6 bulan sebagai konsekuensi atas penerbitan Perkada APBD 2021.
"Yang jelas sesuai aturan undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ada konsekuensi pemotongan hak-hak keuangan bagi Bupati, Wakil, dan 35 anggota DPRD," kata Sekda Kabupaten Taput, Indra Simaremare, dilansir Antara, Kamis (10/12/2020).
Pada ayat 2 Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.
"Saat Perkada APBD diterapkan, besaran alokasi APBD 2020 akan digunakan dalam pembiayaan pembangunan di tahun anggaran 2021," ujarnya.
Konsekuensi pemotongan hak keuangan berpeluang tidak diterapkan kepada Bupati dan Wakil saat kesalahan yang timbul sebagai dasar penerbitan Perkada, tidak dilakukan oleh pihak eksekutif.
"Saat seluruh prosedur pengusulan pengesahan RAPBD dibuktikan, dimana sudah ada jadwal Banmus, sudah ada agenda dijalankan, baik itu rapat komisi, kunker, konsultasi, sampai kepada banggar. Kenapa berhenti di tengah jalan, hingga tidak bisa ditetapkan sebelum 30 November 2020, itu gara-gara anggota dewan tidak hadir. Seperti itulah nantinya proses pemeriksaan inspektorat," jelasnya.
Indra menjelaskan, proses pemotongan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 30 miliar sebagai dampak tidak ditetapkannya APBD Taput 2021 sebelum 30 November 2020, didasarkan pada syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan dana insentif tersebut.
Syarat utamanya adalah ketepatan penetapan APBD, kedua raihan opini WTP, ketiga laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, serta keempat kinerja OPD terkait angka harapan hidup, indeks pembangunan manusia, dan sebagainya.
Diketahui, APBD 2021 gagal ditetapkan melalui Perda akibat ketidaksepakatan eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Sebelumnya, Bupati Taput Nikson Nababan mengungkapkan, pengusulan penerbitan Peraturan Kepala Daerah diputuskan untuk diterapkan dalam menyikapi agenda penetapan RAPBD 2021 yang masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara di meja sidang DPRD setempat, dan telah memasuki tenggat pengenaan sanksi oleh Kemendagri.
"Kita putuskan perkada aja. Kalau batas terakhir sudah lewat, yakni 30 November 2020, ya tentu apa yang mau dibahas lagi," ujar Bupati.
Hal tersebut merupakan kesepakatan yang telah dihasilkan bersama Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, serta hasil telaah dan hasil rapat yang digelar bersama seluruh OPD, pada awal Desember 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional