SuaraSumut.id - Bupati dan Wakil Bupati hingga 35 anggota DPRD Tapanuli Utara, Sumatera Utara terancam tidak menerima gaji selama 6 bulan sebagai konsekuensi atas penerbitan Perkada APBD 2021.
"Yang jelas sesuai aturan undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ada konsekuensi pemotongan hak-hak keuangan bagi Bupati, Wakil, dan 35 anggota DPRD," kata Sekda Kabupaten Taput, Indra Simaremare, dilansir Antara, Kamis (10/12/2020).
Pada ayat 2 Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.
"Saat Perkada APBD diterapkan, besaran alokasi APBD 2020 akan digunakan dalam pembiayaan pembangunan di tahun anggaran 2021," ujarnya.
Konsekuensi pemotongan hak keuangan berpeluang tidak diterapkan kepada Bupati dan Wakil saat kesalahan yang timbul sebagai dasar penerbitan Perkada, tidak dilakukan oleh pihak eksekutif.
"Saat seluruh prosedur pengusulan pengesahan RAPBD dibuktikan, dimana sudah ada jadwal Banmus, sudah ada agenda dijalankan, baik itu rapat komisi, kunker, konsultasi, sampai kepada banggar. Kenapa berhenti di tengah jalan, hingga tidak bisa ditetapkan sebelum 30 November 2020, itu gara-gara anggota dewan tidak hadir. Seperti itulah nantinya proses pemeriksaan inspektorat," jelasnya.
Indra menjelaskan, proses pemotongan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 30 miliar sebagai dampak tidak ditetapkannya APBD Taput 2021 sebelum 30 November 2020, didasarkan pada syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan dana insentif tersebut.
Syarat utamanya adalah ketepatan penetapan APBD, kedua raihan opini WTP, ketiga laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, serta keempat kinerja OPD terkait angka harapan hidup, indeks pembangunan manusia, dan sebagainya.
Diketahui, APBD 2021 gagal ditetapkan melalui Perda akibat ketidaksepakatan eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Sebelumnya, Bupati Taput Nikson Nababan mengungkapkan, pengusulan penerbitan Peraturan Kepala Daerah diputuskan untuk diterapkan dalam menyikapi agenda penetapan RAPBD 2021 yang masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara di meja sidang DPRD setempat, dan telah memasuki tenggat pengenaan sanksi oleh Kemendagri.
"Kita putuskan perkada aja. Kalau batas terakhir sudah lewat, yakni 30 November 2020, ya tentu apa yang mau dibahas lagi," ujar Bupati.
Hal tersebut merupakan kesepakatan yang telah dihasilkan bersama Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, serta hasil telaah dan hasil rapat yang digelar bersama seluruh OPD, pada awal Desember 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang