SuaraSumut.id - KPU Medan menyatakan formulir C6 pemberitahuan hanya sebagai alat bantu, dan bukan syarat mutlak bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih di Pilkada Medan 2020.
Hal tersebut dikatakan komisioner KPU Medan Rinaldi Khair menanggapi temuan ratusan formulir C6 yang diklaim kubu paslon Akhyar-Salman dari rumah warga.
"Dasar pemikirannya adalah bahwa C pemberitahuan ini bukan syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih. Dia hanya alat bantu informasi bagi pemilih akan memilih di TPS mana," kata Rinaldi Khair, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskan Rinaldi, dari H-1 hingga H+4 Pilkada Medan 2020 KPU Medan belum mendapat laporan bahwa banyak formulir pemberitahuan ditahan di rumah warga atau beredar di masyarakat.
"Bahkan laporan yang kami terima bahwa formulir C pemberitahuan itu sudah dibagikan dan yang tidak terbagi itu sudah dikembalikan ke PPS dan selanjutnya sudah diserahkan ke KPU Medan," ujarnya.
Pihaknya mengakui bahwa banyak formulir C pemberitahuan itu tidak terdistribusi. Alasannya, petugas tidak menemukan alamat rumah pemilih atau tidak bertemu langsung dengan pemilih.
Sehingga, kata Rinaldi, petugas tidak menyerahkan C pemberitahuan ke anggota keluarga yang tidak satu KK dengan yang ditemui di lapangan.
"Jadi jika dia tidak satu KK atau bukan ke pemilih langsung, formulir C pemberitahuan itu tidak serahkan. Misalnya yang ditemui itu pembantunya, anak dibawah umur, atau kerabat, itu tidak kita serahkan," ungkapnya.
Rinaldi mengatakan, jika pemilih tidak mendapatkan C pemberitahuan tapi terdaftar di DPT, dapat di cek di website Lindungihakpilih.go.id dengan membawa KTP, warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Baca Juga: Pilkada Medan, JPPR Temukan Sejumlah TPS Langgar Prokes saat Pencoblosan
"Artinya dengan datang ke TPS dengan membawa KTP, petugas KPPS akan memastikan apakah masyarakat benar masyarakat setempat dan terdaftar dalam DPT, maka dia bisa mencoblos" bebernya.
KPU Medan sejak 7 hari sebelum hari H telah melakukan distribusi formulir C pemberitahuan, dan distribusi terus berlangsung sampai satu hari sebelum hari pemungutan.
Meski dalam ketentuannya distribusi itu dilakukan hingga tiga hari sebelum hari H. Jika formulir C pemberitahuan masih ada yang belum didistribusikan karena pemilihnya tidak ditemui, maka C pemberitahuan itu dikembalikan ke PPS.
"Lantaran masih banyak masyarakat yang menginginkan formulir C pemberitahuan dan enggan mengambil ke kantor PPS, maka hingga H-1 distribusi formulir pemberitahuan tetap kita lakukan langsung ke pemilih," kata Rinaldi.
Bantah C6 penyebab minimnya partisipasi pemilih
Rinaldi juga membantah tudingan bahwa dugaan temuan ratusan formulir C pemberitahuan menjadi penyebab minimnya partisipasi pemilih di Pilkada Medan 2020.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Dibawa ke Kantor Polisi, Lurah di Tapteng Mendadak Pingsan Saat Mau Dites Urine
-
Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan
-
Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun