SuaraSumut.id - KPU Medan menyatakan formulir C6 pemberitahuan hanya sebagai alat bantu, dan bukan syarat mutlak bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih di Pilkada Medan 2020.
Hal tersebut dikatakan komisioner KPU Medan Rinaldi Khair menanggapi temuan ratusan formulir C6 yang diklaim kubu paslon Akhyar-Salman dari rumah warga.
"Dasar pemikirannya adalah bahwa C pemberitahuan ini bukan syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih. Dia hanya alat bantu informasi bagi pemilih akan memilih di TPS mana," kata Rinaldi Khair, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskan Rinaldi, dari H-1 hingga H+4 Pilkada Medan 2020 KPU Medan belum mendapat laporan bahwa banyak formulir pemberitahuan ditahan di rumah warga atau beredar di masyarakat.
"Bahkan laporan yang kami terima bahwa formulir C pemberitahuan itu sudah dibagikan dan yang tidak terbagi itu sudah dikembalikan ke PPS dan selanjutnya sudah diserahkan ke KPU Medan," ujarnya.
Pihaknya mengakui bahwa banyak formulir C pemberitahuan itu tidak terdistribusi. Alasannya, petugas tidak menemukan alamat rumah pemilih atau tidak bertemu langsung dengan pemilih.
Sehingga, kata Rinaldi, petugas tidak menyerahkan C pemberitahuan ke anggota keluarga yang tidak satu KK dengan yang ditemui di lapangan.
"Jadi jika dia tidak satu KK atau bukan ke pemilih langsung, formulir C pemberitahuan itu tidak serahkan. Misalnya yang ditemui itu pembantunya, anak dibawah umur, atau kerabat, itu tidak kita serahkan," ungkapnya.
Rinaldi mengatakan, jika pemilih tidak mendapatkan C pemberitahuan tapi terdaftar di DPT, dapat di cek di website Lindungihakpilih.go.id dengan membawa KTP, warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Baca Juga: Pilkada Medan, JPPR Temukan Sejumlah TPS Langgar Prokes saat Pencoblosan
"Artinya dengan datang ke TPS dengan membawa KTP, petugas KPPS akan memastikan apakah masyarakat benar masyarakat setempat dan terdaftar dalam DPT, maka dia bisa mencoblos" bebernya.
KPU Medan sejak 7 hari sebelum hari H telah melakukan distribusi formulir C pemberitahuan, dan distribusi terus berlangsung sampai satu hari sebelum hari pemungutan.
Meski dalam ketentuannya distribusi itu dilakukan hingga tiga hari sebelum hari H. Jika formulir C pemberitahuan masih ada yang belum didistribusikan karena pemilihnya tidak ditemui, maka C pemberitahuan itu dikembalikan ke PPS.
"Lantaran masih banyak masyarakat yang menginginkan formulir C pemberitahuan dan enggan mengambil ke kantor PPS, maka hingga H-1 distribusi formulir pemberitahuan tetap kita lakukan langsung ke pemilih," kata Rinaldi.
Bantah C6 penyebab minimnya partisipasi pemilih
Rinaldi juga membantah tudingan bahwa dugaan temuan ratusan formulir C pemberitahuan menjadi penyebab minimnya partisipasi pemilih di Pilkada Medan 2020.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
Terkini
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?