SuaraSumut.id - KPU Medan menyatakan formulir C6 pemberitahuan hanya sebagai alat bantu, dan bukan syarat mutlak bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih di Pilkada Medan 2020.
Hal tersebut dikatakan komisioner KPU Medan Rinaldi Khair menanggapi temuan ratusan formulir C6 yang diklaim kubu paslon Akhyar-Salman dari rumah warga.
"Dasar pemikirannya adalah bahwa C pemberitahuan ini bukan syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih. Dia hanya alat bantu informasi bagi pemilih akan memilih di TPS mana," kata Rinaldi Khair, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskan Rinaldi, dari H-1 hingga H+4 Pilkada Medan 2020 KPU Medan belum mendapat laporan bahwa banyak formulir pemberitahuan ditahan di rumah warga atau beredar di masyarakat.
Baca Juga: Pilkada Medan, JPPR Temukan Sejumlah TPS Langgar Prokes saat Pencoblosan
"Bahkan laporan yang kami terima bahwa formulir C pemberitahuan itu sudah dibagikan dan yang tidak terbagi itu sudah dikembalikan ke PPS dan selanjutnya sudah diserahkan ke KPU Medan," ujarnya.
Pihaknya mengakui bahwa banyak formulir C pemberitahuan itu tidak terdistribusi. Alasannya, petugas tidak menemukan alamat rumah pemilih atau tidak bertemu langsung dengan pemilih.
Sehingga, kata Rinaldi, petugas tidak menyerahkan C pemberitahuan ke anggota keluarga yang tidak satu KK dengan yang ditemui di lapangan.
"Jadi jika dia tidak satu KK atau bukan ke pemilih langsung, formulir C pemberitahuan itu tidak serahkan. Misalnya yang ditemui itu pembantunya, anak dibawah umur, atau kerabat, itu tidak kita serahkan," ungkapnya.
Rinaldi mengatakan, jika pemilih tidak mendapatkan C pemberitahuan tapi terdaftar di DPT, dapat di cek di website Lindungihakpilih.go.id dengan membawa KTP, warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Baca Juga: Pengakuan ASN Disuruh Kawal Pilkada Mantu Jokowi, Ini Reaksi Kemendagri
"Artinya dengan datang ke TPS dengan membawa KTP, petugas KPPS akan memastikan apakah masyarakat benar masyarakat setempat dan terdaftar dalam DPT, maka dia bisa mencoblos" bebernya.
Berita Terkait
-
Keponakan Surya Paloh, Rico Waas yang Unggul di Pilwalkot Medan Cuma Punya Harta Rp 234 Juta
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
6 Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024
-
Bisa Tetap Nyoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT dan Tanpa Formulir C6, Ini Caranya
-
Tidak Dapat Formulir C6? Jangan Khawatir, Begini Caranya Agar Tetap Bisa Nyoblos!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps