Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:52 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumut bakal mengizinkan sekolah di Sumatera Utara untuk menggelar belajar tatap muka tahun 2021. Namun demikian, ada syarat ketat yang harus dipenuhi.

Edy mengatakan, syarat pertama soal pengurangan jumlah siswa dalam satu kelas dan pengurangan jam belajar.

"Contoh jika kapasitas murid 50 orang dipangkas 50 persen. Jam belajar dikurangi dari 4 jam menjadi 2 jam," kata Edy dilansir dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (29/12/2020).

Syarat kedua adalah menyiapkan protokol kesehatan di lokasi sekolah, seperti menyediakan masker, tempat cuci tangan, dan menjaga jarak di ruangan.

Baca Juga: Gegara Ini Seorang Anggota Polresta Deli Serdang Dipecat

"Ketiga, guru-guru minimal harus ada Rapid Antigen. Jangan sampai guru tidak sehat membuat murid terpapar," ujarnya.

Edy menyebut, sekolah yang menerapkan belajar tatap muka harus berada di zona hijau. Sedangkan zona oranye dan merah tidak diperbolehkan.

"Saya tekankan kepada bupati dan wali kota tidak sembarangan membuat pendidikan tatap muka," jelasnya.

Edy mengaku, akan meminta pendapat dari tokoh pendidikan, aktivis guru dan anak, dokter anak dan tokoh masyarakat, terkait pemberlakuan belajar tatap muka.

"Kamis nanti kita pastikan ada dua yang harus dibicarakan. Pertama, anak dalam pendidikan tatap muka hasilnya adalah pandai atau pendidikan non tatap muka tetapi sehat," pungkasnya.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Covid-19 di Sumut Capai 84,66 Persen

Load More