Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Desember 2020 | 11:36 WIB
Pemkab dan DPRD Deli Serdang mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Pemerintah Daerah bersama DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara mengesahkan Raperda menjadi Perda menjelang akhir tahun 2020. Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (28/12/2020).

Tiga Perda yang disahkan adalah tentang penyelenggaraan kearsipan, tentang perlindungan anak dan tentang pengelolaan sampah.

Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyebut, arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif.

Perlu adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi di Sumut Berada di Atas Rata-rata Nasional

"Dengan disetujuinya Perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini kami harap menjadi instrumen penting untuk pembinaan kearsipan di Kabupaten Deli Serdang," katanya dilansir dari Digtara.com--jaringan Suara.com.

Selanjutnya, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang juga telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan.

"Kita harapkan Perda ini mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta penelantaran, demi terwujudnya anak deli serdang yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," jelasnya.

Melalui ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini, pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga ingin mewujudkan prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan penghargaan terhadap anak.

Selanjutnya, ranperda tentang pengelolaan sampah, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Kabupaten Deli Serdang, kehadiran sampah juga berkembang secara dinamis dan cukup pesat.

Baca Juga: Detik-detik Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Angkot di Medan

Hal ini kemudian menimbulkan potensi kerusakan pada lingkungan dan penyakit pada masyarakat apabila tidak dilakukan pengelolaan yang baik terhadapnya.

Di samping itu, konsepsi untuk menjadikan sampah ini bermanfaat, juga masih harus tetap ditanamkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Load More