SuaraSumut.id - Pemerintah Daerah bersama DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara mengesahkan Raperda menjadi Perda menjelang akhir tahun 2020. Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (28/12/2020).
Tiga Perda yang disahkan adalah tentang penyelenggaraan kearsipan, tentang perlindungan anak dan tentang pengelolaan sampah.
Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyebut, arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif.
Perlu adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
"Dengan disetujuinya Perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini kami harap menjadi instrumen penting untuk pembinaan kearsipan di Kabupaten Deli Serdang," katanya dilansir dari Digtara.com--jaringan Suara.com.
Selanjutnya, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang juga telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan.
"Kita harapkan Perda ini mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta penelantaran, demi terwujudnya anak deli serdang yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," jelasnya.
Melalui ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini, pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga ingin mewujudkan prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan penghargaan terhadap anak.
Selanjutnya, ranperda tentang pengelolaan sampah, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Kabupaten Deli Serdang, kehadiran sampah juga berkembang secara dinamis dan cukup pesat.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi di Sumut Berada di Atas Rata-rata Nasional
Hal ini kemudian menimbulkan potensi kerusakan pada lingkungan dan penyakit pada masyarakat apabila tidak dilakukan pengelolaan yang baik terhadapnya.
Di samping itu, konsepsi untuk menjadikan sampah ini bermanfaat, juga masih harus tetap ditanamkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD Gegara Data Korban Banjir Lamban
-
Tips Perawatan Sepeda Lipat agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
6 Rekomendasi Sepeda untuk Remaja: Nyaman dan Sesuai Kebutuhan Aktivitas
-
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
-
7 Merek Mobil Bekas dengan Spare Part KW Paling Mudah Dicari