SuaraSumut.id - Pemerintah Daerah bersama DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara mengesahkan Raperda menjadi Perda menjelang akhir tahun 2020. Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (28/12/2020).
Tiga Perda yang disahkan adalah tentang penyelenggaraan kearsipan, tentang perlindungan anak dan tentang pengelolaan sampah.
Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyebut, arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif.
Perlu adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
"Dengan disetujuinya Perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini kami harap menjadi instrumen penting untuk pembinaan kearsipan di Kabupaten Deli Serdang," katanya dilansir dari Digtara.com--jaringan Suara.com.
Selanjutnya, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang juga telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan.
"Kita harapkan Perda ini mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta penelantaran, demi terwujudnya anak deli serdang yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," jelasnya.
Melalui ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini, pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga ingin mewujudkan prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan penghargaan terhadap anak.
Selanjutnya, ranperda tentang pengelolaan sampah, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Kabupaten Deli Serdang, kehadiran sampah juga berkembang secara dinamis dan cukup pesat.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi di Sumut Berada di Atas Rata-rata Nasional
Hal ini kemudian menimbulkan potensi kerusakan pada lingkungan dan penyakit pada masyarakat apabila tidak dilakukan pengelolaan yang baik terhadapnya.
Di samping itu, konsepsi untuk menjadikan sampah ini bermanfaat, juga masih harus tetap ditanamkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400