SuaraSumut.id - Pemerintah Daerah bersama DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara mengesahkan Raperda menjadi Perda menjelang akhir tahun 2020. Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (28/12/2020).
Tiga Perda yang disahkan adalah tentang penyelenggaraan kearsipan, tentang perlindungan anak dan tentang pengelolaan sampah.
Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyebut, arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif.
Perlu adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
"Dengan disetujuinya Perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini kami harap menjadi instrumen penting untuk pembinaan kearsipan di Kabupaten Deli Serdang," katanya dilansir dari Digtara.com--jaringan Suara.com.
Selanjutnya, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang juga telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan.
"Kita harapkan Perda ini mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta penelantaran, demi terwujudnya anak deli serdang yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," jelasnya.
Melalui ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini, pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga ingin mewujudkan prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan penghargaan terhadap anak.
Selanjutnya, ranperda tentang pengelolaan sampah, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Kabupaten Deli Serdang, kehadiran sampah juga berkembang secara dinamis dan cukup pesat.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi di Sumut Berada di Atas Rata-rata Nasional
Hal ini kemudian menimbulkan potensi kerusakan pada lingkungan dan penyakit pada masyarakat apabila tidak dilakukan pengelolaan yang baik terhadapnya.
Di samping itu, konsepsi untuk menjadikan sampah ini bermanfaat, juga masih harus tetap ditanamkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan
-
Bimtek Gerindra Sumut, Kader Diminta Solid Kawal-Sosialisasikan Program Presiden Prabowo
-
Kecelakaan Maut Mobil Vs Truk di Tol, 1 Orang Tewas
-
Akademisi USU: Pemulihan Pascabencana Tak Cukup Hanya Bangun Rumah
-
Ratusan Pengungsi Gunung Sinabung Mulai Pulang ke Kuta Tengah