SuaraSumut.id - Pemilik pijat Plus-plus gay A Meng alias Ko Amin (51) dituntut tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1/2021).
"Menyatakan A Meng alias Ko Amin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun," katanya.
JPU juga membebankan A Meng denda Rp 120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan, JPU Sabrina mengatakan kasus bermula sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.
""erdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut," ujarnya dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com.
Di situ terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.
"Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi," ungkapnya.
Baca Juga: Awal Tahun BMKG Ingatkan Potensi Hujan Akibat Sirkulasi Angin Eddy
Dengan biaya itu terapis mendapat bagian Rp 150 ribu dan bagian untuk terdakwa Rp 100 ribu. Ia juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya. Namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50 ribu per tamu.
"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," jelasnyam
Untuk menarik tamu pelanggan terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.
Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WI polisi menggerebek lokasi itu dan menyita barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku
-
Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk
-
Jangan Macam-macam Kali! Pemasok Ekstasi di THM Medan Kena 'Sikat' Polisi
-
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur, Bangun 141 Km Jalan Tahun Ini
-
Punya Lahan Dekat Kampus? Ini Cara Ubah Jadi Mesin Cuan dari Bisnis Kos-Kosan