Akademisi yang juga alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Darmawan Pasaribu menilai tudingan plagiarisme yang mencuat ke publik pasca pemilihan rektor USU, sangat kentara bernuansa politis.
Mantan ketua Badko HMI Sumut era reformasi itu menilai isu plagiat di satu sisi menjadi gambaran situasi kampus USU saat ini. Namun disisi lain telah masuk dalam pertikaian politik praktis yang dibalut isu plagiarisme.
Dia menilai, sisi politis sangat ketara tatkala kasus self plagiarisme rektor terpilih Muryanto Amin mencuat ke publik lima hari pasca pemilihan rektor.
Hal tersebut dimulai dari satu email yang diduga sangat rekayasa karena hanya menyasar satu orang dari banyaknya dosen yang ada di USU.
"Ini membuktikan bahwa pihak pihak yang bertikai di USU sudah masuk pada pertikaian politik praktis, meskipun dengan memanfaatkan isu plagiat. Tapi sebetulnya isu ini adalah isu politik yang dibungkus dengan isu plagiarisme," beber Dadang
Penyelesaian kasus dugaan plagiat langsung ditangani dan tim penelusuran juga dibentuk oleh Prof Runtung Sitepu yang masuk didalam pusara politis tersebut.
"Sisi politisnya disitu, saat dugaan plagiat hanya tertuju pada satu orang setelah pemilihan rektor. Semestinya jika memang dugaan tersebut ingin dituntaskan, maka tim yang menyelesaikan adalah setingkat kementerian," bebernya.
Kini dugaan plagiat kembali mencuat dan menyeret nama Runtung Sitepu. Kata dia, kondisi saat ini adalah buah dari apa yang sudah dimulai oleh rektor.
Rektor Runtung Sitepu yang memulai membuka dan menampilkan bagaimana wajah USU yang sesungguhnya tidak sesuai dengan apa yang dicitrakan selama ini.
Baca Juga: Duh! Rektor USU Dilaporkan Melakukan Dugaan Plagiarisme
"Ini memang keinginan Runtung (rektor) sendiri, yang menggebu-gebu membuka kasus plagiarisme yang sebenarnya dia sendiri terancam tuduhan plagiarisme," ujar Dadang.
Meski dinyatakan bersalah, Muryanto disebut belum menerima salinan putusan nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu pada Kamis 14 Januari 2021.
Juru bicara Muryanto, Edy Ikhsan mengaku, SK 82 yang dikeluarkan Rektor USU Prof Runtung belum final dan tidak mengikat.
"Ini adalah bentuk kesalahan dari konferensi pers yang dilakukan WR III. Putusan tertinggi dalam konteks ini ada di Kementerian," kata Edy Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).
Sebelumnya, rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Runtung Sitepu menjatuhi sanksi kepada rektor terpilih, Dr Muryanto Amin, atas kesalahan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism.
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor Prof Runtung Sitepu itu menyatakan Muryanto Amin Self Plagiarisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya