Akademisi yang juga alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Darmawan Pasaribu menilai tudingan plagiarisme yang mencuat ke publik pasca pemilihan rektor USU, sangat kentara bernuansa politis.
Mantan ketua Badko HMI Sumut era reformasi itu menilai isu plagiat di satu sisi menjadi gambaran situasi kampus USU saat ini. Namun disisi lain telah masuk dalam pertikaian politik praktis yang dibalut isu plagiarisme.
Dia menilai, sisi politis sangat ketara tatkala kasus self plagiarisme rektor terpilih Muryanto Amin mencuat ke publik lima hari pasca pemilihan rektor.
Hal tersebut dimulai dari satu email yang diduga sangat rekayasa karena hanya menyasar satu orang dari banyaknya dosen yang ada di USU.
"Ini membuktikan bahwa pihak pihak yang bertikai di USU sudah masuk pada pertikaian politik praktis, meskipun dengan memanfaatkan isu plagiat. Tapi sebetulnya isu ini adalah isu politik yang dibungkus dengan isu plagiarisme," beber Dadang
Penyelesaian kasus dugaan plagiat langsung ditangani dan tim penelusuran juga dibentuk oleh Prof Runtung Sitepu yang masuk didalam pusara politis tersebut.
"Sisi politisnya disitu, saat dugaan plagiat hanya tertuju pada satu orang setelah pemilihan rektor. Semestinya jika memang dugaan tersebut ingin dituntaskan, maka tim yang menyelesaikan adalah setingkat kementerian," bebernya.
Kini dugaan plagiat kembali mencuat dan menyeret nama Runtung Sitepu. Kata dia, kondisi saat ini adalah buah dari apa yang sudah dimulai oleh rektor.
Rektor Runtung Sitepu yang memulai membuka dan menampilkan bagaimana wajah USU yang sesungguhnya tidak sesuai dengan apa yang dicitrakan selama ini.
Baca Juga: Duh! Rektor USU Dilaporkan Melakukan Dugaan Plagiarisme
"Ini memang keinginan Runtung (rektor) sendiri, yang menggebu-gebu membuka kasus plagiarisme yang sebenarnya dia sendiri terancam tuduhan plagiarisme," ujar Dadang.
Meski dinyatakan bersalah, Muryanto disebut belum menerima salinan putusan nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu pada Kamis 14 Januari 2021.
Juru bicara Muryanto, Edy Ikhsan mengaku, SK 82 yang dikeluarkan Rektor USU Prof Runtung belum final dan tidak mengikat.
"Ini adalah bentuk kesalahan dari konferensi pers yang dilakukan WR III. Putusan tertinggi dalam konteks ini ada di Kementerian," kata Edy Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).
Sebelumnya, rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Runtung Sitepu menjatuhi sanksi kepada rektor terpilih, Dr Muryanto Amin, atas kesalahan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism.
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor Prof Runtung Sitepu itu menyatakan Muryanto Amin Self Plagiarisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal