SuaraSumut.id - Tim Intelijen Kejagung bersama Kejati DKI dan Kejati Jakarta Selatan menangkap Nurdiana, buron kasus korupsi di Kementerian Kesehatan RI.
Nurdiana ditangkap di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya.
"Nurdiana merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Ashari Syam, Kasi Penkum Kejati DKI, Jumat (22/1/2021).
Terpidana merupakan PNS yang menjabat Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.
Nurdiana diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI, sehingga menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 245,6 juta.
Pada tahun 2016, Mahkama Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti Rp 200 juta, dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan Rp 100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Mengusut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pabrik Gula Djatiroto Lumajang
Nurdiana ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Hingga akhirnya ditangkap Kamis (21/1) di Komplek Departemen Kesehatan, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi.
Ia menyebut, pada pukul 22.21 WIB malam tadi, Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta
-
3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina