SuaraSumut.id - Gubenur Sumut Edy Rahmayadi menyebut, kebocoran pipa gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Mandailing Natal, berlokasi di luar perizinan Pemprov Sumut.
Hal tersebut berdasarkan hasil pengecekan tim yang dibentuk pasca-kebocoran yang menyebabkan adanya lima korban tewas.
"Sementara yang saya dapat, bahwa kejadian diluar dari perizinan Pemprov Sumut atas hutan yang diminta oleh Kementerian Kehutanan," kata Edy, Sabtu (29/1/2021).
Dari hasil peninjauan tim yang dibentuk, kata Edy, hasilnya saat ini sedang disusun. Pihak yang melakukan kesalahan tidak hanya menanggung biaya tapi dapat diproses hukum jika terbukti menyalahi aturan.
Baca Juga: e-Mobile Samsat Sumut Bermartabat Permudah Warga Bayar Pajak
"Kalau diluar bagaimana itu nanti prosesnya. Akibatnya sangat membahayakan penduduk yang menghirup gas Hidrogen Sulfida (H2S) yang cenderung karbon dan kalau dihirup tidak baik bagi manusia," ujarnya.
Dari sisi izin, kata Edy, Pemprov Sumut telah melaksanakan tugas, yakni merekomendasikan kepada Kementerian Kehutanan karena berada di hutan lindung.
Namun, peristiwa yang menyebabkan 5 korban meninggal itu tidak berada di hutan lindung.
"Tapi kejadiannya tidak disitu, diluar hutan lindung kejadiannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Edy telah menugaskan tim melakukan pengecekan langsung peristiwa kebocoran pipa gas tersebut.
Baca Juga: Mantap! Keripik Singkong Asal Deli Serdang Tembus Pasar Korea Selatan
Perusahaan diminta harus bertanggungjawab atas peristiwa yang menyebabkan korban tewas dan puluhan harus dirawat.
"Perusahaan pastinya jangan sampai buang badan. Apalagi yang dikeluarkan itu H2SO4 (asam sulfat). Jika tersedot manusia secara berlebihan membuat sesak nafas. Karena ada karbon yang cukup tinggi," ujarnya.
Diketahui, terjadi kebocoran gas H2S saat berlangsung kegiatan buka sumur SM T02 pada proyek pembangunan PLTP Sorik Marapi, pada Senin (25/1/2021).
Proyek PLTP tersebut dikembangkan oleh PT Sorik Marapi Gethermal Plant (SMGP). Dalam peristiwa itu lima warga meninggal dunia diduga keracunan gas Hidrogen Sulfida.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Bantah Tudingan Korupsi Benteng Putri Hijau
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
Viral Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan Prabowo, Anaknya Jadi Tersangka Gegara Terima Video Asusila
-
Edy Singgung Soal Tambang Blok Medan di Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan Pak, Kami Tunggu
-
Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Kades di Tapsel Dukung Bobby Nasution ke Bawaslu Sumut
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Akhirnya Diringkus
-
Program PSR Jadi Andalan Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Sawit
-
Penikaman di Sekolah di China, 8 Tewas dan 17 Luka-luka
-
Kedipkan Mata ke Istri Orang, Pria di Aceh Tewas Dibacok-Digorok
-
Antisipasi Tingginya Hujan, KAI Sumut Siapkan AMUS