Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 30 Januari 2021 | 17:01 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Gubenur Sumut Edy Rahmayadi menyebut, kebocoran pipa gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Mandailing Natal, berlokasi di luar perizinan Pemprov Sumut.

Hal tersebut berdasarkan hasil pengecekan tim yang dibentuk pasca-kebocoran yang menyebabkan adanya lima korban tewas.

"Sementara yang saya dapat, bahwa kejadian diluar dari perizinan Pemprov Sumut atas hutan yang diminta oleh Kementerian Kehutanan," kata Edy, Sabtu (29/1/2021).

Dari hasil peninjauan tim yang dibentuk, kata Edy, hasilnya saat ini sedang disusun. Pihak yang melakukan kesalahan tidak hanya menanggung biaya tapi dapat diproses hukum jika terbukti menyalahi aturan.

Baca Juga: e-Mobile Samsat Sumut Bermartabat Permudah Warga Bayar Pajak

"Kalau diluar bagaimana itu nanti prosesnya. Akibatnya sangat membahayakan penduduk yang menghirup gas Hidrogen Sulfida (H2S) yang cenderung karbon dan kalau dihirup tidak baik bagi manusia," ujarnya.

Dari sisi izin, kata Edy, Pemprov Sumut telah melaksanakan tugas, yakni merekomendasikan kepada Kementerian Kehutanan karena berada di hutan lindung.

Namun, peristiwa yang menyebabkan 5 korban meninggal itu tidak berada di hutan lindung.

"Tapi kejadiannya tidak disitu, diluar hutan lindung kejadiannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Edy telah menugaskan tim melakukan pengecekan langsung peristiwa kebocoran pipa gas tersebut.

Baca Juga: Mantap! Keripik Singkong Asal Deli Serdang Tembus Pasar Korea Selatan

Perusahaan diminta harus bertanggungjawab atas peristiwa yang menyebabkan korban tewas dan puluhan harus dirawat.

"Perusahaan pastinya jangan sampai buang badan. Apalagi yang dikeluarkan itu H2SO4 (asam sulfat). Jika tersedot manusia secara berlebihan membuat sesak nafas. Karena ada karbon yang cukup tinggi," ujarnya.

Diketahui, terjadi kebocoran gas H2S saat berlangsung kegiatan buka sumur SM T02 pada proyek pembangunan PLTP Sorik Marapi, pada Senin (25/1/2021).

Proyek PLTP tersebut dikembangkan oleh PT Sorik Marapi Gethermal Plant (SMGP). Dalam peristiwa itu lima warga meninggal dunia diduga keracunan gas Hidrogen Sulfida.

Kontributor : Muhlis

Load More