SuaraSumut.id - Gubenur Sumut Edy Rahmayadi menyebut, kebocoran pipa gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Mandailing Natal, berlokasi di luar perizinan Pemprov Sumut.
Hal tersebut berdasarkan hasil pengecekan tim yang dibentuk pasca-kebocoran yang menyebabkan adanya lima korban tewas.
"Sementara yang saya dapat, bahwa kejadian diluar dari perizinan Pemprov Sumut atas hutan yang diminta oleh Kementerian Kehutanan," kata Edy, Sabtu (29/1/2021).
Dari hasil peninjauan tim yang dibentuk, kata Edy, hasilnya saat ini sedang disusun. Pihak yang melakukan kesalahan tidak hanya menanggung biaya tapi dapat diproses hukum jika terbukti menyalahi aturan.
"Kalau diluar bagaimana itu nanti prosesnya. Akibatnya sangat membahayakan penduduk yang menghirup gas Hidrogen Sulfida (H2S) yang cenderung karbon dan kalau dihirup tidak baik bagi manusia," ujarnya.
Dari sisi izin, kata Edy, Pemprov Sumut telah melaksanakan tugas, yakni merekomendasikan kepada Kementerian Kehutanan karena berada di hutan lindung.
Namun, peristiwa yang menyebabkan 5 korban meninggal itu tidak berada di hutan lindung.
"Tapi kejadiannya tidak disitu, diluar hutan lindung kejadiannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Edy telah menugaskan tim melakukan pengecekan langsung peristiwa kebocoran pipa gas tersebut.
Baca Juga: e-Mobile Samsat Sumut Bermartabat Permudah Warga Bayar Pajak
Perusahaan diminta harus bertanggungjawab atas peristiwa yang menyebabkan korban tewas dan puluhan harus dirawat.
"Perusahaan pastinya jangan sampai buang badan. Apalagi yang dikeluarkan itu H2SO4 (asam sulfat). Jika tersedot manusia secara berlebihan membuat sesak nafas. Karena ada karbon yang cukup tinggi," ujarnya.
Diketahui, terjadi kebocoran gas H2S saat berlangsung kegiatan buka sumur SM T02 pada proyek pembangunan PLTP Sorik Marapi, pada Senin (25/1/2021).
Proyek PLTP tersebut dikembangkan oleh PT Sorik Marapi Gethermal Plant (SMGP). Dalam peristiwa itu lima warga meninggal dunia diduga keracunan gas Hidrogen Sulfida.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Pipa Gas Bocor Tewaskan 5 Orang di Madina, Ini Kata Gubernur Edy Rahmayadi
-
Pipa Gas Bocor di Madina, Polisi Periksa 6 Saksi
-
Pipa Gas Bocor Telan Korban Jiwa, Bupati Madina: Bukan dari Kami Izinnya
-
Pipa Gas di Madina Bocor, Begini Kronologisnya
-
Pipa Gas Milik PGN Bocor, Jangan Lintasi Kolong Tol JORR di Kawasan Cakung
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya