SuaraSumut.id - Tim kuasa hukum menerima surat pencabutan kuasa yang dilayangkan tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Pihak kantor Advokat GNP Law Firm, Ucok Lumbangaol mengaku, menerima surat pencabutan kuasa yang dilayangkan Akhyar-Salman pada 25 Januari 2021. Pencabutan kuasa tersebut dinilai secara sepihak.
"Mereka membuat surat pencabutan kuasa pada 4 Januari, tapi disampaikan ke kami 25 Januari 2021. Itu yang kami tidak terima. Pencabutan kuasa juga dibuat di luar dari pengetahuan kami," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (1/2/2021).
Pihaknya lalu melayangkan somasi kepada pihak Akhyar Nasution-Salman Alfarisi pada 27 Januari 2021. Namun hingga 29 Januari belum mendapat jawaban sehingga akan melakukan gugatan.
Ia menegaskan, sampai saat ini pihak tim AMAN belum memberikan pembayaran terhadap jasa lawyer.
"Terpenting, mereka tidak mau memberikan tagihan kita. Pembayaran terhadap jasa lawyernya," katanya,
Seharusnya sejak 6-15 Januari 2021, pihaknya telah dibayar dengan enam tahapan pembayaran. Namun sampai saat ini pembayaran itu belum kunjung diberikan.
"Padahal kami sudah mengusahakan gugatan itu sampai ke MK. Kita sudah lakukan juga kerja-kerja hukum," ujarnya.
Alasan Akhyar mencabut kuasa karena ingin menghadiri langsung sidang di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, diketahui mereka tidak hadir di sidang pendahuluan tersebut.
Baca Juga: Tengku Zul Kukiti Tweet Lama Abu Janda: Cadar, Poligami, dan Kebaya Murtad
"Kalau alasannya biar dia (Akhyar) yang menghadiri, toh dia juga tidak menghadirinya. Kan itu alasan beliau mencabut gugatan ini," jelasnya.
Ucok mengatakan, apa yang dilakukan tim Akhyar-Salman merupakan penghinaan terhadap profesi advokat. Sebab, pembuatan surat pencabutan kuasa di luar pengetahuannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah