SuaraSumut.id - Tim kuasa hukum menerima surat pencabutan kuasa yang dilayangkan tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Pihak kantor Advokat GNP Law Firm, Ucok Lumbangaol mengaku, menerima surat pencabutan kuasa yang dilayangkan Akhyar-Salman pada 25 Januari 2021. Pencabutan kuasa tersebut dinilai secara sepihak.
"Mereka membuat surat pencabutan kuasa pada 4 Januari, tapi disampaikan ke kami 25 Januari 2021. Itu yang kami tidak terima. Pencabutan kuasa juga dibuat di luar dari pengetahuan kami," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (1/2/2021).
Pihaknya lalu melayangkan somasi kepada pihak Akhyar Nasution-Salman Alfarisi pada 27 Januari 2021. Namun hingga 29 Januari belum mendapat jawaban sehingga akan melakukan gugatan.
Ia menegaskan, sampai saat ini pihak tim AMAN belum memberikan pembayaran terhadap jasa lawyer.
"Terpenting, mereka tidak mau memberikan tagihan kita. Pembayaran terhadap jasa lawyernya," katanya,
Seharusnya sejak 6-15 Januari 2021, pihaknya telah dibayar dengan enam tahapan pembayaran. Namun sampai saat ini pembayaran itu belum kunjung diberikan.
"Padahal kami sudah mengusahakan gugatan itu sampai ke MK. Kita sudah lakukan juga kerja-kerja hukum," ujarnya.
Alasan Akhyar mencabut kuasa karena ingin menghadiri langsung sidang di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, diketahui mereka tidak hadir di sidang pendahuluan tersebut.
Baca Juga: Tengku Zul Kukiti Tweet Lama Abu Janda: Cadar, Poligami, dan Kebaya Murtad
"Kalau alasannya biar dia (Akhyar) yang menghadiri, toh dia juga tidak menghadirinya. Kan itu alasan beliau mencabut gugatan ini," jelasnya.
Ucok mengatakan, apa yang dilakukan tim Akhyar-Salman merupakan penghinaan terhadap profesi advokat. Sebab, pembuatan surat pencabutan kuasa di luar pengetahuannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera