Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:47 WIB
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan [goklaswisely/digtara]

SuaraSumut.id - DPRD Kota Medan sepakat mengusulkan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif sisa masa jabatan 2016-2021.

Hal tersebut berdasarkan Rapat Paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan, Selasa (26/1/2021).

"Proses di DPRD Medan telah selesai. Tinggal mengantarkan surat SK yang telah kita setujui bersama kepada gubernur kemudian ke Kemendagri," kata Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim kepada wartawan.

SK dari Kemendagri untuk melantik Akhyar sudah terbit sejak Oktober 2020. Namun demikian, ada beberapa proses dan mekanisme yang harus dilalui.

Baca Juga: Korupsi Materai 6000, Eks Manajer Kantor Pos Medan Divonis 4 Tahun Bui

"Surat dari gubernur (untuk mengusulkan) itu baru kami terima Januari 2021. Barulah kami minta sekwan berkoordinasi untuk memberikan dokumen dan data-data terkait dengan SK Mendagri yang asli dan inkrahnya (Eldin) dari pengadilan itu harus ada dulu," ujarnya.

Penyebab lambatnya proses Akhyar menjadi Wali Kota defenitif karena masa cuti sewaktu mengikuti kontestasi pilkada 2020.

"Kemarin ada juga sisa masa cuti Plt Wali kota Medan kemarin untuk mengikuti tahapan pilkada. Itulah kendalanya sedikit," pungkasnya.

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, proses pengajuan pendefinitifan dirinya sudah tiga bulan tidak berjalan.

"Saya Positif Thinking aja, saya juga tidak tahu apa motivasinya," kata Akhyar.

Baca Juga: Penculik Gadis Cantik Asal Bandung Dibekuk di Medan, Ini Dia Tampang Pelaku

Akhyar berharap prosesnya lancar, dan dirinya memastikan menjadi pejabat Wali Kota tersingkat di Indonesia.

"Ada waktu tiga minggu lagi masa jabatan, dengan proses ini maka dipastikan saya menjadi pejabat tersingkat di Indonesia," pungkasnya.

Load More