SuaraSumut.id - Provinsi Sumatera Utara melanjutkan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakar (PKM) hingga 14 Februari. Hal ini dilakukan karena angka kematian Covid 19 masih tinggi di atas nasional.
"PKM 1-14 Februari melanjutkan PKM tahap I yang dilakukan 14-31 Januari, " ujar Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah di Medan seperti dilansir ANTARA, sabtu (6/1/2021).
Istruksi PMK tersebut tertuang dalam surat Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 1 Februari lalu.
Dalam instruksi itu, PMK diperpanjang antara lain melihat angka kematian akibat COVID-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen sedangkan positivity rate masih tinggi yakni 7,2 persen.
Baca Juga: Dalam Dua Hari, 3 Perwira Polisi di Sumut Dicopot Gegara Kasus Viral
"Pemberlakuan PMK secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko satgas sampai tingkat RT/RW diharapkan bisa mengendalikan penyebaran COVID-19," ujar ia.
Pembatasan pada tempat kerja (kantor) sebesar 50 persen dan Work From Home (WFH) 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Untuk sektor kebutuhan pokok masyarakat boleh tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Untuk kegiatan restoran yakni makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
"Ada pun pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, restoran, kafe dan kuliner malam, katanya tetap sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat hiburan malam seperti club malam, diskotik, pub/live musik, karaoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain sampai dengan pukul 22.00 WIB," terang ia.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Dicopot Usai Video Dugem Viral
Berita Terkait
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Bobby-Surya Gelar Kampanye Akbar di Medan Sabtu Ini, Ajak Masyarakat Riang Gembira
-
Gerindra Sebut Istri Edy Rahmayadi Pernah Polisikan Kader PDIP Terkait Benteng Putri Hijau
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga