SuaraSumut.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk batal menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (15/2/2021).
"Seyogianya kita undang untuk hadir hari ini (Senin) guna dimintai keterangan, namun melalui tim kuasanya datang ke Polda bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir hari ini," Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, rencananya pemeriksaan ulang akan digelar pada Selasa (16/2/2021).
"Mudah-mudahan besok datang, jika dia udah selesai tugasnya," ujar MP Nainggolan.
Sementara, Rinto Maha selaku Pengacara Yusuf Leonard Henuk saat dihubungi mengaku, alasan kliennya tidak hadir karena ada kuliah perdana.
"Beliau hari ini ada kuliah perdana, kurang pas jika tidak mengajar, saya juga ada kegiatan hari ini yang bentrok," ujarnya.
Diketahui, Yusuf dilaporkan ke Polda Sumut oleh KNPI Sumut lantaran mengunggah postingan bermuatan rasis, Selasa (2/2/2021).
Dia menyandingkan foto aktivis HAM Natalius Pigai dengan monyet yang sedang berkaca. Selain itu, dalam postingannya Yusuf menuliskan kritik keras kepada Pigai.
Disamping itu, ia juga balik melaporkan lima akun Twitter. Ia melaporkan akun tersebut karena diduga melanggar UU ITE.
Baca Juga: Staf Industri Hiburan Korea Memberikan Pendapat Mereka Tentang Kim Se Jung
Aku yang dilaporkan adalah milik Jansen Sitindaon, Muhammad Rifai Darus, Yan A Harahap, Sipelebegu Ni-Vanuatu dan Prof Panjul.
"Itu semua mau akun palsu mau akun pengurus elit partai politik kita minta diproses. Kita siap membuktikan bahwa klien, saya tidak melakukan ujaran kebencian. Bahkan sebaliknya, karena kecintaannya terhadap Papua bagian dari NKRI," katanya pengacara Yusuf Henuk, Rinto Maha, Rabu (3/2/2021).
Rinto membantah tuduhan rasis yang disematkan ke kliennya. Ia mengaku, kliennya hanya menyampaikan kritik kepada Natalius Pigai.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Guru Besar USU Dipanggil Polda Sumut Hari Ini soal Dugaan Rasisme
-
Guru Besar USU Polisikan 5 Akun Twitter, Salah Satunya Jansen Sitindaon
-
Dituding Rasisme, Guru Besar USU Prof Yusuf L Henuk Tolak Minta Maaf
-
Panas! SBY Singgung Penguasa Politik, Dibalas Sindiran Telak Guru Besar USU
-
Tak Terima Disebut 'Guru Binatang', Prof Yusuf Polisikan Kader Demokrat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya