Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 16 Februari 2021 | 12:14 WIB
Wali Kota Medan Akhyar Nasution. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Masa jabatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan akan berakhir pada Rabu 17 Februari 2021.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman bakal ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan.

"Bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya, maka otomatis Sekda diangkat menjadi Plh Wali Kota," kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, dilansir Antara, Selasa (16/2/2021).

Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.

Baca Juga: Mata Kuning, Awas Jadi Tanda Penyakit Berbahaya Ini

Surat edaran berlaku hingga penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan hasil Pilkada Medan 2020 yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Diketahui, pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai calon pemenang pilkada belum ditetapkan sebagai pasangan terpilih karena digugat di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (15/2).

"Bisa saja besok malam SK plh Wali Kota Medan atau (besok) sore dari gubernur, kan kita di Medan ini lebih mudah. Masa jabatan Plh itu, sampai kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilantik," tukasnya.

Baca Juga: Komisi V DPR Apresiasi Program Perumahan Warga di Makassar

Load More