SuaraSumut.id - DPRD Medan menjadwalkan sidang paripurna dengan agenda pemberhentian Akhyar Nasution dari jabatan Wali Kota Medan di sisa masa jabatan 2016-2021.
Jabatan Akhyar sebagai Wali Kota Medan diketahui akan berakhir pada Rabu 17 Februari 2021.
"Pagi ada sidang paripurna pemberhentian Akhyar. Karena pengusulan pengangkatan dari sini, maka usulan pemberhentian juga dari DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, dilansir dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Ia mengatakan, sidang paripurna pemberhentian Akhyar dilakukan oleh anggota legislatif setempat. Pasalnya, terbitnya surat dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Surat itu telah dibahas berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan via aplikasi zoom.
"Karena dia (Akhyar Nasution) diangkat berdasarkan paripurna, kita juga harus memberhentikan dia lewat paripurna," ujarnya.
Diberitakan, Akhyar Nasution resmi dilantik sebagai Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Akhyar sebelumnya merupakan Wakil Wali Kota Medan pendamping Dzulmi Eldin yang menang dalam Pilkada 2015.
Seiring berjalannya waktu, Dzulmi Eldin terjerat kasus dugaan korupsi. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Bayi di Medan
Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Eldin dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ia dinilai bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar dari sejumlah pejabat.
Berita Terkait
-
Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih
-
Dilantik Jadi Wali Kota Medan, Akhyar: Terima Kasih Abangda Dzulmi Eldin
-
Akhyar Nasution Dilantik Jadi Wali Kota Medan Definitif, Ini Kata Gubsu Edy
-
Klaim Fee Belum Dibayar, Kuasa Hukum Akan Gugat Akhyar-Salman
-
Upaya Pemkot Medan Pulihkan Perekonomian di Tengah Pandemi Corona
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang