SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil pihak manajemen RSUD Pirngadi Medan, Kamis (18/2/2021). Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi soal insentif Covid-19 tenaga kesehatan yang belum dibayarkan sejak Mei 2020 hingga sekarang.
"Hari ini RSUD dr Pirngadi Medan menerima undangan untuk klarifikasi terkait pembayaran insentif Nakes khususnya Rumah Sakit Pirngadi Medan," kata Wakil Direktur Administrasi Umum RSUD Pirngadi Medan, Muhammad Reza Hanafi.
Reza mengatakan, pihaknya hanya sebagai pengusul kepada dinas kesehatan terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan.
"Karena anggaran ditampung semuanya pada OPD Dinas Kesehatan Kota Medan jadi bukan berada di Rumah Sakit Pringadi Medan," ujarnya.
Tahapan pencairan, kata Reza, juga tidak disampaikan ke pihak rumah sakit.
"Artinya, Dinas Kesehatan Kota Medan menampung anggaran intensif para Nakes Pirngadi kemudian langsung mentransfer kepada tenaga kesehatan. Jadi tidak melalui rekening rumah sakit," ucap Reza.
Pihak rumah sakit juga sudah mengusulkan berkas untuk pembayaran Nakes ke Dinas Kesehatan Kota Medan secara lengkap.
"Kami sudah mengusulkan berkas sampai Desember 2020 sudah kita usulkan lengkap baik itu secara manual dan aplikasi. Dan tanda terima langsung oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Medan," ujarnya.
"Soal pencairan tergantung dengan Dinkes Kota Medan bersama dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Medan, kami hanya mengusulkan," sambungnya.
Baca Juga: Usai Line-up. Gresini Resmi Rilis Livery untuk Musim 2021
Akan Panggil Pemko Medan
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak RSUD Pirngadi Medan berlangsung selama dua jam.
"Saya kira ini semakin terbuka, bahwasanya dana insentif itu prosesnya turun dari kementerian kesehatan lalu kemudian ke BPKAD Kota Medan lalu kemudian ke Dinkes. Dari Dinkes intensif itu ke tenaga kesehatan tidak ada singgah di rumah sakit," ungkapnya.
Abyadi menjelaskan, Dinas Kesehatan mencairkan berdasarkan dokumen pengusulan dari RS Pirngadi.
"Jadi mereka sudah punya rekap semua nakes itu berapa jama kerjanya berapa pasien itulah yang disusun rumah sakit Pirngadi diserahkan kepada pihak Dinkes. Dasar itulah Dinkes mencairkan intensif para Nakes," katanya.
"Masalahnya dokumen diajukan September 2020, tapi yang cair baru Maret-April ini kita lihat tata kelola yang kurang baik," cetusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang