Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 23 Februari 2021 | 12:34 WIB
Petugas BNNP Sumut membawa tiga tersangka pengedar sabu. [suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap Kharul alias Mbah (53). Ia ditangkap karena mengirim sabu yang dikemas dalam makanan pisang dari Medan ke Pasuruan, Jawa Timur, melalui jasa pengiriman.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari petugas (kargo) Regulated Agent PT Apollo Bandara Kualanamu adanya barang berisi narkotika.

Petugas kemudian mendatangi kargo Bandara Kualanamu, Deli Serdang, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah kita cek ternyata benar disalah satu bungkusan kargo tersebut berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan berat 831 gram," katanya, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Tabrak Truk Tronton, Sopir Ambulans Pembawa Jenazah di Banyumas Meninggal

Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati bahwa sabu-sabu itu akan dikirim ke Pasuruan Jawa Timur lewat jasa pengiriman.

"Kita koordinasi dengan jasa pengiriman, ternyata barang ini (pisang sale) sudah beberapa kali dikirim, barang yang serupa," katanya.

Atrial mengatakan, pihaknya lalu melakukan control delivery. Barang tetap dikirim, dan dampingi sampai Pasuruan.

Pihaknya berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur, dan menunggu orang yang mengambil barang kuliner berisi narkoba tersebut.

"Ternyata orang yang mengambilnya seorang pria Khairul alias Mbah, langsung disergap," kata Atrial.

Baca Juga: Nekat Pesta Miras di Kota Jokowi, Wanita Cantik Bertato Diciduk Polisi

Usai diamankan tersangka Khairul beserta barang bukti lalu diboyong ke Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan sudah tiga kali dilakukan, dia yang mengirimkan dari Medan, dia juga yang menerima di sana (Pasuruan). Narkoba ini akan diedarkan di Bali dan Lombok," tegasnya.

Pelaku mengaku setiap mengedarkan narkoba jenis sabu mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

"Uangnya saya buatkan kandang kambing," kata pria paruh baya ini.

Napi Vonis Seumur Hidup Edarkan 5,5 Kg Sabu 

BNNP Sumut juga membekuk dua orang tersangka berinisial IRD dan MB pengedar 5,5 kg sabu di Medan. MB merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis seumur hidup dan kini mendekam di Rutan Labuhan Deli.

Meski sudah mendapatkan ganjaran hukum berat, MB tak tobat juga. Ia bahkan menjadi pengendali dari balik sel.

"Ini gak ada menyesalnya, sudah divonis seumur hidup, masih juga (mengedarkan sabu)," kata Brigjen Pol Atrial.

Awalnya petugas menangkap tersangka IRD di Jalan Medan - Tanjung Pura, pada 17 Februari silam dengan barang bukti 5,5 kg sabu.

Dari pemeriksaan tersangka IRD mengakui kalau barang haram itu diperolehnya atas suruhan MB seorang napi.

"Kita bon (tangkap) lagi dia dari Rutan," ujar Atrial.

"Hasil interogasi barang haram ini dipasok dari Aceh, mereka mendapat upah Rp15 juta perkilo, untuk mengedarkan sabu," sambungnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kontributor : M. Aribowo

Load More