SuaraSumut.id - Belasan pensiunan karyawan PT Perusahaan Nusantara II (PTPN II) yang terancam diusir dari rumah dinas, mengadu ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Dengan membawa poster, mereka mendatangi rumah Dinas Gubernur Sumut, di Jalan Sudirman Medan, Rabu (24/2/2021).
Seorang pensiunan karyawan PTPN II, Nurhayati Sihombing (58) mengatakan kedatangan mereka untuk bertemu dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Mereka berharap, agar tidak diusir dari rumah di Jalan Melati, Dusun I, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
"Pak gubernur bantu kami. Karena kami mau digusur dari rumah PTP yang sudah 40 tahunan kami tempati. Jadi kami minta tolonglah," katanya.
Nurhayati mengatakan, semula rumah dinas yang mereka tempati itu merupakan milik PTPN II. Namun, rumah tersebut mereka nilai menjadi milik pensiunan sebagai pengganti santunan hari tua (SHT) yang tidak pernah mereka terima.
Sejak pensiun tahun 2004 hingga saat ini, dia belum pernah menerima SHT dari perusahaan.
"Waktu kami tanya mana SHT kami, pihak perusahaan bilang kalau kami tidak dapat (SHT), karena menempati rumah. Berarti kan SHT kami diganti sama rumah," ujarnya.
Nurhayati mengatakan, dia dan keluarga telah menempati rumah dinas selama 47 tahun. Belakangan pihak PTPN II gencar mendesak para pensiunan untuk minggat. Hal itu seiring dengan rencana pengembangan dan pembangunan perumahan di wilayah tersebut.
"Setelah mau dibangun lah emplasemen itu, baru kami mau digusur," ucapnya.
Baca Juga: Anak Sering Belanja Online, Ibu-ibu Jengkel sampai Kirim Pesan Tak Terduga
Nurhayati dan rekan-rekannya sesama mantan karyawan PTPN II selama puluhan tahun, meminta Edy memberi solusi atas masalah yang kini tengah mereka hadapi. Apalagi, dalam proses penggusuran itu pensiunan hanya diberi uang tali asih sebesar Rp20 juta.
"Apalah artinya Rp20 juta tapi kami kehilangan tempat tinggal. Untuk itu kami mengadukan nasib kami ke DPRD Sumut dan ke pak gubernur Edy," ungkapnya.
PTPN II Sebut Tanah dan Rumah Aset Perusahaan
Perusahan PTPN II membantah pihaknya akan melakukan upaya penggusuran terhadap rumah dinas yang ditempati belasan pensiunan. Mereka hanya menjalankan aturan terkait peruntukan aset perusahaan.
Kasubag Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengatakan, rumah dinas dan tanah yang ditempati oleh pensiunan itu masih menjadi aset PTPN II.
"Tanah yang dituntut itu kan HGU aktif posisinya, HGU sertifikat nomor 111 dengan masa aktif sampai 2028," kata Sutan Panjaitan melalui sambungan telepon.
Berita Terkait
-
Soal Sengketa Lahan, Pengacara HRS: Ada Potensi PTPN Cabut Laporan Polisi
-
17 Hektare Lahan Pabrik Gula Camming Diklaim Warga, PTPN Ajukan Banding
-
Teh Kayu Karo PTPN VI Bakal Dijual Ritel di Pulau Sumatera
-
Lahan Diserobot, PTPN Buat 29 Laporan ke Polisi, Termasuk Ponpes Rizieq?
-
Terancam Digusur, Pensiunan PTPN II Mengadu ke LBH Medan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati