SuaraSumut.id - Belasan pensiunan karyawan PT Perusahaan Nusantara II (PTPN II) yang terancam diusir dari rumah dinas, mengadu ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Dengan membawa poster, mereka mendatangi rumah Dinas Gubernur Sumut, di Jalan Sudirman Medan, Rabu (24/2/2021).
Seorang pensiunan karyawan PTPN II, Nurhayati Sihombing (58) mengatakan kedatangan mereka untuk bertemu dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Mereka berharap, agar tidak diusir dari rumah di Jalan Melati, Dusun I, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
"Pak gubernur bantu kami. Karena kami mau digusur dari rumah PTP yang sudah 40 tahunan kami tempati. Jadi kami minta tolonglah," katanya.
Nurhayati mengatakan, semula rumah dinas yang mereka tempati itu merupakan milik PTPN II. Namun, rumah tersebut mereka nilai menjadi milik pensiunan sebagai pengganti santunan hari tua (SHT) yang tidak pernah mereka terima.
Sejak pensiun tahun 2004 hingga saat ini, dia belum pernah menerima SHT dari perusahaan.
"Waktu kami tanya mana SHT kami, pihak perusahaan bilang kalau kami tidak dapat (SHT), karena menempati rumah. Berarti kan SHT kami diganti sama rumah," ujarnya.
Nurhayati mengatakan, dia dan keluarga telah menempati rumah dinas selama 47 tahun. Belakangan pihak PTPN II gencar mendesak para pensiunan untuk minggat. Hal itu seiring dengan rencana pengembangan dan pembangunan perumahan di wilayah tersebut.
"Setelah mau dibangun lah emplasemen itu, baru kami mau digusur," ucapnya.
Baca Juga: Anak Sering Belanja Online, Ibu-ibu Jengkel sampai Kirim Pesan Tak Terduga
Nurhayati dan rekan-rekannya sesama mantan karyawan PTPN II selama puluhan tahun, meminta Edy memberi solusi atas masalah yang kini tengah mereka hadapi. Apalagi, dalam proses penggusuran itu pensiunan hanya diberi uang tali asih sebesar Rp20 juta.
"Apalah artinya Rp20 juta tapi kami kehilangan tempat tinggal. Untuk itu kami mengadukan nasib kami ke DPRD Sumut dan ke pak gubernur Edy," ungkapnya.
PTPN II Sebut Tanah dan Rumah Aset Perusahaan
Perusahan PTPN II membantah pihaknya akan melakukan upaya penggusuran terhadap rumah dinas yang ditempati belasan pensiunan. Mereka hanya menjalankan aturan terkait peruntukan aset perusahaan.
Kasubag Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengatakan, rumah dinas dan tanah yang ditempati oleh pensiunan itu masih menjadi aset PTPN II.
"Tanah yang dituntut itu kan HGU aktif posisinya, HGU sertifikat nomor 111 dengan masa aktif sampai 2028," kata Sutan Panjaitan melalui sambungan telepon.
Berita Terkait
-
Soal Sengketa Lahan, Pengacara HRS: Ada Potensi PTPN Cabut Laporan Polisi
-
17 Hektare Lahan Pabrik Gula Camming Diklaim Warga, PTPN Ajukan Banding
-
Teh Kayu Karo PTPN VI Bakal Dijual Ritel di Pulau Sumatera
-
Lahan Diserobot, PTPN Buat 29 Laporan ke Polisi, Termasuk Ponpes Rizieq?
-
Terancam Digusur, Pensiunan PTPN II Mengadu ke LBH Medan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula