SuaraSumut.id - Kejari Pematangsiantar menghentikan kasus empat tenaga kesehatan (nakes) pria yang memandikan jenazah pasien Covid-19 wanita. Pihak keluarga akan mengajukan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Muslimin Akbar, keluarga korban mempertanyakan alasan pihak Kejaksaan menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Dengan demikian, maka kami atas nama keluarga akan mengajukan praperadilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas tindakan hukumnya," kata Muslimin, melalui sambungan telepon, Jumat (26/2/2021).
Ia mengaku, perkara itu dihentikan setelah dinyatakan berkasnya lengkap dari kepolisian atau P-20. Bahkan berkas perkara empat perawat yang memandikan jenazah istri Fauzi Munthe yang tidak sesuai syariat Islam itu telah dua kali diperbaiki penyidik.
Bahkan, kata Muslimin, berkas perkara itu telah dikoreksi dan diteliti oleh jaksa. Pihaknya mempertanyakan dasar hukum diberhentikannya perkara tersebut.
"Kalau lah ada yang masih belum cukup (lengkap), secara logika hukumnya adalah mengembalikan (ke penyidik) bukan menghentikan (perkara)," ujarnya.
Jika kejaksaan menilai tidak cukup unsur dalam pasal yang disangkakan, tentu pembuktiannya di pengadilan, bukan dengan menghentikan penuntutan.
"Kalau ada yang kurang jelas, dia (kejaksaan) kan bisa mengembalikan itu ke kepolisian lagi, yang mana yang dianggap kurang itu," ucapnya.
Ia mengaku heran dengan alasan kejaksaan yang menyatakan adanya kekeliruan dalam penelitian perkara oleh jaksa peneliti.
Baca Juga: Terlilit Utang Bank, Mantan TKI Ini Pilih Jual Sabu Eceran
Muslim mengatakan, jaksa yang melakukan penelitian terhadap perkara tersebut merupakan jaksa senior, yang sangat paham dalam menangani perkara.
"Dia sudah cukup senior dan tidak kita ragukan. Sehingga jika alasannya ada yang masih kurang, tentunya diperbaiki dan dikembalikan bukan dihentikan," jelasnya.
Pihak keluarga berharap mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang adil. Pihaknya meminta agar apa yang dialami jenazah dan keluarga tidak dirasakan oleh keluarga lainnya.
"Tujuan kita untuk menegakkan keadilan. Dan Fauzi Munthe sebagai suami korban, berharap tidak ada keluarga lain yang mengalami hal serupa. Tegakkan lah penghormatan terhadap jenazah," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyatakan, tetap menghormati langkah hukum yang akan ditempuh pihak keluarga korban.
"Kalau keluarga korban mau mengajukan praperadilan itu sah-sah saja, itu haknya sebagai warga negara yang diatur dalam undang-undang," kata Sumanggar.
Tag
Berita Terkait
-
Nakes Mandikan Jenazah Wanita Tersangka Penistaan Agama, Ini Bunyi Pasalnya
-
Warga Luar Kota Malang, Tarif Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipatok Rp 2 Juta
-
4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota
-
Sehari Bisa Makamkan 60 Jenazah Covid-19, Kunci Maman Cuma Bertawakal
-
Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Sumut Dijerat Pasal Penistaan Agama
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal