SuaraSumut.id - Kejari Pematangsiantar menghentikan kasus empat tenaga kesehatan (nakes) pria yang memandikan jenazah pasien Covid-19 wanita. Pihak keluarga akan mengajukan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Muslimin Akbar, keluarga korban mempertanyakan alasan pihak Kejaksaan menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Dengan demikian, maka kami atas nama keluarga akan mengajukan praperadilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas tindakan hukumnya," kata Muslimin, melalui sambungan telepon, Jumat (26/2/2021).
Ia mengaku, perkara itu dihentikan setelah dinyatakan berkasnya lengkap dari kepolisian atau P-20. Bahkan berkas perkara empat perawat yang memandikan jenazah istri Fauzi Munthe yang tidak sesuai syariat Islam itu telah dua kali diperbaiki penyidik.
Bahkan, kata Muslimin, berkas perkara itu telah dikoreksi dan diteliti oleh jaksa. Pihaknya mempertanyakan dasar hukum diberhentikannya perkara tersebut.
"Kalau lah ada yang masih belum cukup (lengkap), secara logika hukumnya adalah mengembalikan (ke penyidik) bukan menghentikan (perkara)," ujarnya.
Jika kejaksaan menilai tidak cukup unsur dalam pasal yang disangkakan, tentu pembuktiannya di pengadilan, bukan dengan menghentikan penuntutan.
"Kalau ada yang kurang jelas, dia (kejaksaan) kan bisa mengembalikan itu ke kepolisian lagi, yang mana yang dianggap kurang itu," ucapnya.
Ia mengaku heran dengan alasan kejaksaan yang menyatakan adanya kekeliruan dalam penelitian perkara oleh jaksa peneliti.
Baca Juga: Terlilit Utang Bank, Mantan TKI Ini Pilih Jual Sabu Eceran
Muslim mengatakan, jaksa yang melakukan penelitian terhadap perkara tersebut merupakan jaksa senior, yang sangat paham dalam menangani perkara.
"Dia sudah cukup senior dan tidak kita ragukan. Sehingga jika alasannya ada yang masih kurang, tentunya diperbaiki dan dikembalikan bukan dihentikan," jelasnya.
Pihak keluarga berharap mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang adil. Pihaknya meminta agar apa yang dialami jenazah dan keluarga tidak dirasakan oleh keluarga lainnya.
"Tujuan kita untuk menegakkan keadilan. Dan Fauzi Munthe sebagai suami korban, berharap tidak ada keluarga lain yang mengalami hal serupa. Tegakkan lah penghormatan terhadap jenazah," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyatakan, tetap menghormati langkah hukum yang akan ditempuh pihak keluarga korban.
"Kalau keluarga korban mau mengajukan praperadilan itu sah-sah saja, itu haknya sebagai warga negara yang diatur dalam undang-undang," kata Sumanggar.
Tag
Berita Terkait
-
Nakes Mandikan Jenazah Wanita Tersangka Penistaan Agama, Ini Bunyi Pasalnya
-
Warga Luar Kota Malang, Tarif Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipatok Rp 2 Juta
-
4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota
-
Sehari Bisa Makamkan 60 Jenazah Covid-19, Kunci Maman Cuma Bertawakal
-
Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Sumut Dijerat Pasal Penistaan Agama
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap