Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 26 Februari 2021 | 12:26 WIB
Pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (27/1/2021). [Foto: Ayobandung.com]

SuaraSumut.id - Kejari Pematangsiantar menghentikan kasus empat tenaga kesehatan (nakes) pria yang memandikan jenazah pasien Covid-19 wanita. Pihak keluarga akan mengajukan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Muslimin Akbar, keluarga korban mempertanyakan alasan pihak Kejaksaan menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Dengan demikian, maka kami atas nama keluarga akan mengajukan praperadilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas tindakan hukumnya," kata Muslimin, melalui sambungan telepon, Jumat (26/2/2021).

Ia mengaku, perkara itu dihentikan setelah dinyatakan berkasnya lengkap dari kepolisian atau P-20. Bahkan berkas perkara empat perawat yang memandikan jenazah istri Fauzi Munthe yang tidak sesuai syariat Islam itu telah dua kali diperbaiki penyidik.

Baca Juga: Terlilit Utang Bank, Mantan TKI Ini Pilih Jual Sabu Eceran

Bahkan, kata Muslimin, berkas perkara itu telah dikoreksi dan diteliti oleh jaksa. Pihaknya mempertanyakan dasar hukum diberhentikannya perkara tersebut.

"Kalau lah ada yang masih belum cukup (lengkap), secara logika hukumnya adalah mengembalikan (ke penyidik) bukan menghentikan (perkara)," ujarnya.

Jika kejaksaan menilai tidak cukup unsur dalam pasal yang disangkakan, tentu pembuktiannya di pengadilan, bukan dengan menghentikan penuntutan.

"Kalau ada yang kurang jelas, dia (kejaksaan) kan bisa mengembalikan itu ke kepolisian lagi, yang mana yang dianggap kurang itu," ucapnya.

Ia mengaku heran dengan alasan kejaksaan yang menyatakan adanya kekeliruan dalam penelitian perkara oleh jaksa peneliti.

Baca Juga: Tugas Konstitusional DPR Tetap Berjalan di Tengah Pandemi

Muslim mengatakan, jaksa yang melakukan penelitian terhadap perkara tersebut merupakan jaksa senior, yang sangat paham dalam menangani perkara.

Load More