SuaraSumut.id - Kejari Pematangsiantar menghentikan kasus empat tenaga kesehatan (nakes) pria yang memandikan jenazah pasien Covid-19 wanita. Pihak keluarga akan mengajukan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Muslimin Akbar, keluarga korban mempertanyakan alasan pihak Kejaksaan menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Dengan demikian, maka kami atas nama keluarga akan mengajukan praperadilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas tindakan hukumnya," kata Muslimin, melalui sambungan telepon, Jumat (26/2/2021).
Ia mengaku, perkara itu dihentikan setelah dinyatakan berkasnya lengkap dari kepolisian atau P-20. Bahkan berkas perkara empat perawat yang memandikan jenazah istri Fauzi Munthe yang tidak sesuai syariat Islam itu telah dua kali diperbaiki penyidik.
Baca Juga: Terlilit Utang Bank, Mantan TKI Ini Pilih Jual Sabu Eceran
Bahkan, kata Muslimin, berkas perkara itu telah dikoreksi dan diteliti oleh jaksa. Pihaknya mempertanyakan dasar hukum diberhentikannya perkara tersebut.
"Kalau lah ada yang masih belum cukup (lengkap), secara logika hukumnya adalah mengembalikan (ke penyidik) bukan menghentikan (perkara)," ujarnya.
Jika kejaksaan menilai tidak cukup unsur dalam pasal yang disangkakan, tentu pembuktiannya di pengadilan, bukan dengan menghentikan penuntutan.
"Kalau ada yang kurang jelas, dia (kejaksaan) kan bisa mengembalikan itu ke kepolisian lagi, yang mana yang dianggap kurang itu," ucapnya.
Ia mengaku heran dengan alasan kejaksaan yang menyatakan adanya kekeliruan dalam penelitian perkara oleh jaksa peneliti.
Baca Juga: Tugas Konstitusional DPR Tetap Berjalan di Tengah Pandemi
Muslim mengatakan, jaksa yang melakukan penelitian terhadap perkara tersebut merupakan jaksa senior, yang sangat paham dalam menangani perkara.
Berita Terkait
-
Waka Komisi IX DPR Geram THR Nakes RSUP Sardjito Cuma Cair 30 Persen, Desak Kemenkes Turun Tangan
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda hingga 8 April 2025
-
Masuk Babak Baru? Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri usai Cabut Gugatan Praperadilan
-
Alasan Tak Terduga, Ini yang Bikin Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan untuk Ketiga Kalinya
-
Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya