Pihaknya akan mengikuti setiap proses hukum dan akan mempertanggungjawabkan keputusan itu, dan akan siap menghadapi setiap upaya hukum dari kebijakan.
"Tentu kita akan siap menghadapinya sesuai ketentuan UU," ujarnya.
Diberitakan, Kejari Pematangsiantar resmi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih yang disangkakan melakukan penistaan agama.
Penghentian penuntutan itu dinilai karena terjadi kekeliruan penafsiran oleh jaksa peneliti.
"Atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa," kata Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro, Rabu (24/2/2021).
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memutuskan, empat tenaga kesehatan yang dilaporkan dalam kasus memandikan jenazah perempuan pasien Covid-19 itu tidak terbukti melakukan penodaan agama.
Berdasarkan hal tersebut, kata Agustinus, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeluarkan surat penghentian penuntutan terhadap empat terdakwa.
"Berdasarkan pasal pasal 14 huruf a Jo pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP maka pada hari ini Rabu 24 Februari 2021 kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi dengan nomor B-505/L.2.12/Eko.2/02/2021," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Terlilit Utang Bank, Mantan TKI Ini Pilih Jual Sabu Eceran
Tag
Berita Terkait
-
Nakes Mandikan Jenazah Wanita Tersangka Penistaan Agama, Ini Bunyi Pasalnya
-
Warga Luar Kota Malang, Tarif Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipatok Rp 2 Juta
-
4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota
-
Sehari Bisa Makamkan 60 Jenazah Covid-19, Kunci Maman Cuma Bertawakal
-
Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Sumut Dijerat Pasal Penistaan Agama
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai