Pihaknya akan mengikuti setiap proses hukum dan akan mempertanggungjawabkan keputusan itu, dan akan siap menghadapi setiap upaya hukum dari kebijakan.
"Tentu kita akan siap menghadapinya sesuai ketentuan UU," ujarnya.
Diberitakan, Kejari Pematangsiantar resmi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih yang disangkakan melakukan penistaan agama.
Penghentian penuntutan itu dinilai karena terjadi kekeliruan penafsiran oleh jaksa peneliti.
"Atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa," kata Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro, Rabu (24/2/2021).
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memutuskan, empat tenaga kesehatan yang dilaporkan dalam kasus memandikan jenazah perempuan pasien Covid-19 itu tidak terbukti melakukan penodaan agama.
Berdasarkan hal tersebut, kata Agustinus, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeluarkan surat penghentian penuntutan terhadap empat terdakwa.
"Berdasarkan pasal pasal 14 huruf a Jo pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP maka pada hari ini Rabu 24 Februari 2021 kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi dengan nomor B-505/L.2.12/Eko.2/02/2021," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Terlilit Utang Bank, Mantan TKI Ini Pilih Jual Sabu Eceran
Tag
Berita Terkait
-
Nakes Mandikan Jenazah Wanita Tersangka Penistaan Agama, Ini Bunyi Pasalnya
-
Warga Luar Kota Malang, Tarif Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipatok Rp 2 Juta
-
4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota
-
Sehari Bisa Makamkan 60 Jenazah Covid-19, Kunci Maman Cuma Bertawakal
-
Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Sumut Dijerat Pasal Penistaan Agama
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir