SuaraSumut.id - Sebanyak 26 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh akhirnya menghirup udara bebas.
Mereka bebas setelah menerima program asimilasi pencegahan penularan Covid-19. Ke-26 narapidana tersebut merupakan penerima asimilasi kelompok kedua pada 2021.
"Sebelumnya, pada awal Februari lalu ada 16 narapidana yang dibebaskan setelah mendapat asimilasi," kata Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin, dilansir Antara, Sabtu (27/2/2021).
Narapidana yang mendapat asimilasi terjerat dalam berbagai kasus, seperti narkotika, pencurian, maupun tindak pidana umum lainnya.
Irhamuddin mengatakan, asimilasi bukan bebas murni, dan dapat dibatalkan jika si penerima melanggar perjanjian seperti melakukan kejahatan serta perilakunya meresahkan masyarakat.
"Kami ingatkan kepada para penerima asimilasi agar tetap mematuhi perjanjian. Jika tidak, kami akan kembalikan ke rutan ini untuk menjalani hukuman penuh. Kami pastikan bagi yang kembali tidak akan mendapat remisi," jelasnya.
Irhamuddin mengatakan, ada tiga penerima asimilasi 2020 kembali lagi ke Rutan Banda Aceh karena mengulangi tindak pidana. Mereka yang kembali ini ditempatkan di sel khusus.
"Jangan disia-siakan program asimilasi ini. Warga binaan yang mendapat asimilasi akan terus dipantau oleh Balai Pemasyarakatan," tukasnya.
Baca Juga: Pakar: Kerumunan di Maumere Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Habib Rizieq
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap