Suhardiman
Rabu, 03 Maret 2021 | 09:05 WIB
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo memaparkan kasus pembunuhan pasutri. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial SLS alias Sulis (24) ditangkap polisi karena membunuh pasangan suami istri yang jasadnya ditemukan di kebun tebu, di Binjai, pada Senin (22/2/2021). 

Sulis terancam hukuman penjara seumur hidup. Ia dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, Selasa (2/3/2021).

Ramadhoni mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada yang melihat tersangka di lokasi kejadian (TKP) sedang menyenter-nyenter," ujarnya.

Saat itu tersangka baru selesai mengisi minyak truknya. Lantaran kehabisan uang, ia berniat mencari uang dengan melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka memarkirkan truk seolah-olah rusak sembari menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya," ujarnya.

Ia melancarkan aksinya saat melihat korban yang menggunakan sepeda motor melintas di lokasi. Ia berpura-pura minta tolong. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan melihat mesin yang ditunjukkan tersangka.

"Tersangka langsung memukul kepala korban dengan besi. Istri korban sempat berteriak," katanya.

Baca Juga: Tantri Hingga Iis Dahlia Kenang Rina Gunawan Sebagai Pribadi yang Baik

Tersangka memukul dan mencekik istri korban. Selanjutnya, tersangka menyeret kedua korban ke dalam parit kebun tebu, dan memukulinya sampai tidak bergerak lagi.

"Yang bersangkutan lalu memindahkan sepeda motor ke dalam kebun tebu. Dia memindahkan truknya ke simpang Impres dan diparkirkannya di sana," katanya.

Ia lalu mencari tumpangan kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor korban, lalu membawanya penitipan sepeda motor.

Sulis kemudian mengambil sepeda motor korban dari penitipan pada 24 Februari lalu melarikan diri. Di daerah Megawati, Binjai, ia membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban.

Sehari kemudian, tersangka menjual sepeda motor korban kepada AMS Rp 2.100 ribu dengan perantara P.

"Hasil penjualan dibelikan ponsel Rp 1,3 juta dan juga membeli narkoba," tukasnya.

Load More