SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial SLS alias Sulis (24) ditangkap polisi karena membunuh pasangan suami istri yang jasadnya ditemukan di kebun tebu, di Binjai, pada Senin (22/2/2021).
Sulis terancam hukuman penjara seumur hidup. Ia dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, Selasa (2/3/2021).
Ramadhoni mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada yang melihat tersangka di lokasi kejadian (TKP) sedang menyenter-nyenter," ujarnya.
Saat itu tersangka baru selesai mengisi minyak truknya. Lantaran kehabisan uang, ia berniat mencari uang dengan melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka memarkirkan truk seolah-olah rusak sembari menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya," ujarnya.
Ia melancarkan aksinya saat melihat korban yang menggunakan sepeda motor melintas di lokasi. Ia berpura-pura minta tolong. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan melihat mesin yang ditunjukkan tersangka.
"Tersangka langsung memukul kepala korban dengan besi. Istri korban sempat berteriak," katanya.
Baca Juga: Tantri Hingga Iis Dahlia Kenang Rina Gunawan Sebagai Pribadi yang Baik
Tersangka memukul dan mencekik istri korban. Selanjutnya, tersangka menyeret kedua korban ke dalam parit kebun tebu, dan memukulinya sampai tidak bergerak lagi.
"Yang bersangkutan lalu memindahkan sepeda motor ke dalam kebun tebu. Dia memindahkan truknya ke simpang Impres dan diparkirkannya di sana," katanya.
Ia lalu mencari tumpangan kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor korban, lalu membawanya penitipan sepeda motor.
Sulis kemudian mengambil sepeda motor korban dari penitipan pada 24 Februari lalu melarikan diri. Di daerah Megawati, Binjai, ia membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban.
Sehari kemudian, tersangka menjual sepeda motor korban kepada AMS Rp 2.100 ribu dengan perantara P.
"Hasil penjualan dibelikan ponsel Rp 1,3 juta dan juga membeli narkoba," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap
-
DPM Salurkan Bantuan Tas Sekolah bagi 132 Siswa Berprestasi
-
Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu
-
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat