Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 18 Maret 2021 | 07:15 WIB
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar penyampaian laporan pengaduan lonjakan tagihan air di Medan [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi pekan depan.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait melonjaknya tagihan air warga.

"Kita jadwalkan 22 Maret 2020 akan mengundang Dirut PDAM Tirtanadi untuk memintai klarifikasi terkait dengan lonjakan tarif air yang tidak wajar," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (18/3/2021) 

Pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat terkait kenaikan tagihan air tersebut. 

Baca Juga: Sempat Diretas Sebelum KLB, Begini Kabar Akun Twitter Andi Arief

"ecara total menerima 39 laporan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Sumut," ujarnya.

 Dari hasil laporan masyarakat, Abyadi menilai angka tagihan air para pelanggan PDAM Tirtanadi terhitung bulan Maret 2021, sangat tidak wajar. 

 Ia berharap, pihak PDAM Tirtanadi dapat menjelaskan terkait penyebab melonjaknya tagihan air yang disebut akibat dampak perubahan peralihan sistem tata cara baca meter. 

 "Kita sangat mendukung perbaikan layanan di PDAM Tirtanadi, yakni bagaimana bisa memudahkan masyarakat. Tetapi jangan sampai menyusahkan masyarakat. Jangan karena kesalahan manajemen, tetapi masyarakat yang disusahkan," tukasnya. [ANTARA]

Baca Juga: Masih Dilanda Cuaca Ekstrem, BPBD Kabupaten Malang Siaga Bencana

Load More