SuaraSumut.id - Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (24/3/2021).
Rumah dinas tersebut ditempati keluarga almarhum Profesor TMH Tobing, guru besar pendiri Fakultas Ekonomi USU.
Proses pengosongan disesalkan lantaran rumah tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Kuasa hukum keluarga Almarhum Profesor TMH Tobing, Ranto Sibarani mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum menerima putusan PT Sumut.
"Rektor USU sebelumnya mengeluarkan surat untuk pengosongan rumah. Namun pihak keluarga mengajukan gugatan di PN Medan dan saat ini masih dalam proses banding," kata Ranto.
Ranto mengaku kecewa dengan sikap USU yang melakukan pengosongan sementara proses hukum masih berlangsung.
"Saat ini gugatan tersebut masih dalam proses banding. Kita sudah mengajukan banding pada 19 Oktober 2020 lalu di PT Sumut. Belum ada kita terima putusan bandingnya, tapi pihak USU seperti yang kita lihat hari ini secara sepihak mengeksekusi," ujarnya.
Semestinya setiap pihak harus menghormati proses hukum. Namun pada kenyataannya USU melakukan eksekusi dan mengeluarkan seluruh barang-barang milik keluarga.
"Harus ada putusan pengadilan, jangan main hakim sendiri. Saat ini USU mengeksekusi sendiri, padahal masih ada proses hukum di pengadilan, belum ada putusan pengadilan. Yang berhak melakukan mengeksekusi itu pengadilan" ungkapnya.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada pihak USU untuk menghormati proses hukum dan belum ada putusan yang inkrah. Namun permintaan itu tidak di gubris dan langsung melakukan pengosongan rumah. Bahkan seorang anggota keluarga dengan kondisi difabel dikeluarkan dari rumah dalam kondisi hujan.
Baca Juga: Terkuak! Peran AM Cari Dana dan Ajarkan Anggota Teroris JI Berbisnis
"Ini malah dibongkar, di gergaji dan hujan. Ini kan universitas, berilah pelajaran kepada masyarakat," kesalnya.
Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi
Pihak USU menegaskan bahwa pengosongan rumah dinas tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi," kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.
Ketentuan itu menegaskan Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli