SuaraSumut.id - Lisa, istri dari Jefri Wijaya alias Ahong (28), korban pembunuhan sadis meminta keadilan kepada hakim. Sebab, pelaku pembunuhan, terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) tidak dipenjara.
Edy sendiri didakwa bersalah. Dia diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan sadis terhadap Ahong. Kasus ini sendiri sudah masuk dalam proses persidangan dengan terdakwa Edy di Pengadilan Negeri Kota Medan Sumatera Utara.
Lisa juga mengungkapkan kalau korban Jefri Wijaya merupakan tulang punggung keluarga yang juga bertanggung jawab atas tiga anak yang masih dalam masa pendidikan.
"Saya dalam hal ini berharap sekali kepada Majelis Hakim. Karena ini bukan kasus pidana ringan, ini sudah pembunuhan berencana, kenapa masih bebas. Kita lihat berapa kali persidangan kondisinya masih sehat bugar," ujar Lisa, dikutip dari kabarmedan.com, jejaring media suara.com, Sabtu (27/03/2021).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan T Oyong mengatakan bahwa Edy Suwanto tidak ditahan dalam penjara dan menjadi tahanan rumah lantaran sakit. "Tahanan rumah. Dari permohonan terdakwa, sakit dan ada surat keterangan dokter dari sana," ujar Oyong.
Jaksa Penuntut Umum Aisyah meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi. Mengamini permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di Ruang Cakra VIII menunda sidang tersebut hingga dua pekan ke depan.
"Sidang ditunda, dibuka kembali pada tanggal 9 April. Penetapan pemanggilan secara paksa terhadap saksi akan dikeluarkan pada hari Senin," kata Majelis Hakim, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut, T Oyong juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim akan melakukan upaya dan mencari jalan keluar apabila Edy Suwanto tidak kooperatif dalam proses persidangan.
"Kalau tidak kooperatif tentunya kita mencari jalan supaya perkara itu lancar. Intinya sidangnya lancar, kalau nanti masalah, pidanaan lain lagi lah. Perkara ini dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Targetkan 75 Persen Masyarakat Kota Medan Divaksin
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Selain terdakwa Edy Suwanto yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan para terdakwa lainnya yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah).
Selanjutnya, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).
Dan tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi (diajukan pada Mahkamah Militer), Perri Panjaitan alias Perri (diajukan pada Mahkamah Militer) dan Indrya Lesmana (diajukan pada Mahkamah Militer).
Peristiwa tersebut bermula pada 16 September 2020 lalu saat Edy Suwanto meminta kepada Handi mencari korban Jefri Wijaya. Setelah beberapa kali gagal menemukan jejak korban, Handi meminta kepada Muhammad Dandi untuk berpura-pura menjadi pembeli mobil korban yang sebelumnya diiklankan di Facebook hingga mengatur rencana untuk bertemu.
Pertemuan berlangsung di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para terdakwa.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Targetkan 75 Persen Masyarakat Kota Medan Divaksin
-
Bobby Ingin Medan Keluar Dari Zona Merah Covid-19: Saya Sedikit Malu..
-
Kota Medan Masih Zona Merah Covid-19, Bobby Ngaku Sedikit Malu
-
Bobby Targetkan 75 Persen Penduduk Kota Medan Divaksinasi Covid-19
-
Strategi Bobby Nasution Kebut Target Vaksinasi Covid-19 di Kota Medan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana