Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 03 April 2021 | 19:45 WIB
Modus Jemput Penumpang, Sopir Travel Rudapaksa Mahasiswi
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menambahkan, pelaku tindak pidana sudah diamankan dan di periksa secara intensif.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti dan sudah di periksa secara intensif di Mapolres Labuhanbatu," tukasnya.

Baca Juga: Penangkapan Terduga Teroris di Klaten, Warga Ungkap Momen-momen Ini

Load More