SuaraSumut.id - Walhi Sumut dan LBH Medan menggugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), pengelola Mini Zoo atas kepemilikan satwa dilindungi dan pertanggungjawaban perbaikan kerusakan lingkungan.
Selain pengelola Mini Zoo sebagai tergugat pertama, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara, turut menjadi tergugat.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padangsidempuan pada 31 Maret 2021.
"Berdasarkan temuan-temuan kita di lapangan, bersama LBH Medan melakukan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang ditimbulkan. Kita berharap ini menjadi yurisprodensi baru bahwasanya ini yang pertama gugatan mendampingi satwa," kata Doni, Senin (5/4/2021).
Doni menjelaskan, dalam gugatan tersebut pihaknya hanya mewakili satu spesies, yakni orangutan Sumatera dari total 19 spesies yang diduga dimiliki oleh Mini Zoo PT Nuansa Alam Nusantara.
Alasannya, orangutan Sumatera merupakan satwa endemik yang masuk dalam daftar satwa terancam punah. Selain itu, kata Doni lebih mudah untuk mengidentifikasi total kerugiannya.
"Dari spesies Orangutan Sumatra kita menghitung total kerugian Rp 712 juta lebih. Mengapa kita mewakili satu spesies saja karena itu lebih mudah kita hitung kerugiannya dan ke depan ini akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti 18 spesies lainnya untuk mengetahui berapa kerugian negara atas pelanggaran hukum tersebut," katanya.
Dalam gugatan tersebut, Walhi Sumut turut menggugat BBKSDA Sumut. Hal itu lantaran BBKSDA sebagai pihak yang berwenang melakukan penindakan atas pelanggaran kepemilikan satwa dilindungi.
"Mengapa kita turut mengikut sertakan BBKSDA sebagai tergugat karena kita ingin membantu dan mengatakan ini ada pelanggaran pidana dan perlu di gugat," bebernya.
Baca Juga: Kondisi Flores Timur Usai Diterjang Banjir Bandang
Direktur LBH Medan, Ismail Lubis menyampaikan tiga hal menjadi dasar menggugat Mini Zoo yang dikelola PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Pertama, pengelolaan kebun binatang tanpa izin. Diketahui sejak 2017 sampai 2019 PT NAN tidak memiliki izin mengelola kebun binatang Mini Zoo.
Kedua, melakukan penguasaan terhadap satwa liar yang dilindungi yang berdasarkan data tabulasi Walhi Sumut sebanyak 43 hewan dan 19 spesies.
Salah satunya adalah orangutan Sumatera jantan diperkirakan berumur 3 tahun, yang menjadi sampel gugatan Walhi Sumut dan LBH Medan. Ketiga, mempertontonkan satwa dilindungi tanpa izin dengan orientasi mendapatkan keuntungan.
"Pasal yang kita sangkakan yang dilanggar PT Nuansa Alam Nusantara adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup juncto UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Konservasi," ujarnya.
Pihaknya berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan pengadilan dan membayar kerugian negara atas dampak yang ditimbulkan. Uang ganti rugi harus diserahkan kepada negara sebagaimana dalam petitum gugatan yang diajukan.
Berita Terkait
-
WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim
-
Kebakaran Susulan Terjadi di Balongan, sebelumnya Walhi Peringatkan Ini
-
WALHI Sulsel Minta Danny Pomanto Tinjau Ulang Proyek RISE di Makassar
-
WALHI Ajak Kepala Daerah di Kawasan Mamminasata Sinergi Kelola Sampah
-
Walhi Tetap Menentang Proyek Pembangunan PLTA Batang Toru
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah