SuaraSumut.id - Walhi Sumut dan LBH Medan menggugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), pengelola Mini Zoo atas kepemilikan satwa dilindungi dan pertanggungjawaban perbaikan kerusakan lingkungan.
Selain pengelola Mini Zoo sebagai tergugat pertama, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara, turut menjadi tergugat.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padangsidempuan pada 31 Maret 2021.
"Berdasarkan temuan-temuan kita di lapangan, bersama LBH Medan melakukan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang ditimbulkan. Kita berharap ini menjadi yurisprodensi baru bahwasanya ini yang pertama gugatan mendampingi satwa," kata Doni, Senin (5/4/2021).
Doni menjelaskan, dalam gugatan tersebut pihaknya hanya mewakili satu spesies, yakni orangutan Sumatera dari total 19 spesies yang diduga dimiliki oleh Mini Zoo PT Nuansa Alam Nusantara.
Alasannya, orangutan Sumatera merupakan satwa endemik yang masuk dalam daftar satwa terancam punah. Selain itu, kata Doni lebih mudah untuk mengidentifikasi total kerugiannya.
"Dari spesies Orangutan Sumatra kita menghitung total kerugian Rp 712 juta lebih. Mengapa kita mewakili satu spesies saja karena itu lebih mudah kita hitung kerugiannya dan ke depan ini akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti 18 spesies lainnya untuk mengetahui berapa kerugian negara atas pelanggaran hukum tersebut," katanya.
Dalam gugatan tersebut, Walhi Sumut turut menggugat BBKSDA Sumut. Hal itu lantaran BBKSDA sebagai pihak yang berwenang melakukan penindakan atas pelanggaran kepemilikan satwa dilindungi.
"Mengapa kita turut mengikut sertakan BBKSDA sebagai tergugat karena kita ingin membantu dan mengatakan ini ada pelanggaran pidana dan perlu di gugat," bebernya.
Baca Juga: Kondisi Flores Timur Usai Diterjang Banjir Bandang
Direktur LBH Medan, Ismail Lubis menyampaikan tiga hal menjadi dasar menggugat Mini Zoo yang dikelola PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Pertama, pengelolaan kebun binatang tanpa izin. Diketahui sejak 2017 sampai 2019 PT NAN tidak memiliki izin mengelola kebun binatang Mini Zoo.
Kedua, melakukan penguasaan terhadap satwa liar yang dilindungi yang berdasarkan data tabulasi Walhi Sumut sebanyak 43 hewan dan 19 spesies.
Salah satunya adalah orangutan Sumatera jantan diperkirakan berumur 3 tahun, yang menjadi sampel gugatan Walhi Sumut dan LBH Medan. Ketiga, mempertontonkan satwa dilindungi tanpa izin dengan orientasi mendapatkan keuntungan.
"Pasal yang kita sangkakan yang dilanggar PT Nuansa Alam Nusantara adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup juncto UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Konservasi," ujarnya.
Pihaknya berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan pengadilan dan membayar kerugian negara atas dampak yang ditimbulkan. Uang ganti rugi harus diserahkan kepada negara sebagaimana dalam petitum gugatan yang diajukan.
Berita Terkait
-
WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim
-
Kebakaran Susulan Terjadi di Balongan, sebelumnya Walhi Peringatkan Ini
-
WALHI Sulsel Minta Danny Pomanto Tinjau Ulang Proyek RISE di Makassar
-
WALHI Ajak Kepala Daerah di Kawasan Mamminasata Sinergi Kelola Sampah
-
Walhi Tetap Menentang Proyek Pembangunan PLTA Batang Toru
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih