Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 07 April 2021 | 12:34 WIB
Polres Labuhanbatu Rebus 1 Kg Sabu. [Ist]

SuaraSumut.id - Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan di Aula Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Rabu (7/4/2021).

Pemusnahan 967 gram sabu itu dilakukan dengan cara direbus dengan air panas dalam dandang.

Setelah hancur, sabu yang telah menjadi bubur dibuang ke kloset agar tidak disalahgunakan.

"Barang bukti yang dimusnahkan disita dari IP sebanyak 1.000 gram, dan disisihkan 33 gram untuk barang bukti di persidangan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan.

Baca Juga: Warga Minang Percaya Pemerintah Bungkam Ulama, Pengamat: Itu Faktanya

Ia mengatakan, pihaknya sudah tiga kali memusnahkan barang bukti narkoba, yaitu 29 September 2020 di Polsek Kota Pinang sebanyak 393,5 gram.

"Pada 2 Desember 2020 sebanyak 14.993,7 gram. Dua pelaku tewas ditembak dan ketiga sebanyak 967 gram," ujarnya.

Polres Labuhanbatu juga aktif dalam penanganan pecandu narkoba. Sebanyak 21 pecandu narkoba telah difasilitasi direhabilitasi.

Load More