SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kelima tersangka, yaitu PC kepala pelayanan dan merangkap bisnis manager dan empat orang lainnya DP, SP, MR dan RN.
"Dari hasil pengembangan kita menetapkan 5 orang tersangka dalam pelanggaran UU kesehatan ," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Kamis (24/4/2021).
Polisi menyita barang bukti hasil pelanggaran berupa alat swab daur ulang, alat swab baru dan uang tunai hasil penjualan.
"Ada barang bukti yang diamankan dari lab bandara Kualanamu, barang bukti dari laboratorium Kimia Farma Medan Kartini dan uang tunai diduga hasil penjualan alat daur ulang," ungkapnya.
Panca Putra mengatakan, praktik daur ulang alat rapid test antigen itu telah berjalan sejak bulan Desember 2020. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing.
"Ada yang bertugas menerima pendaftaran, petugas yang membuat surat reaktif atau tidak, dan pimpinan yang merupakan bisnis manager," kata Panca.
Selain lima tersangka, ada tiga orang lainnya yang berperan sebagai petugas tes swab dan masih berstatus sebagai saksi.
Mereka menerima perintah dari PC untuk tidak menggunakan stick atau alat pengambil sampel yang baru melainkan yang daur ulang.
Baca Juga: Babi Ngepet Bikin Heboh, Raditya Dika Beri Komentar Menohok
"Jadi untuk membedakan mana stick baru atau daur itu dari segel bungkusan. Kalau yang baru, kedua sisi bagian dalam bungkusan masih rapi," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Kadiskes Sumut: Sudah Penipuan Itu!
-
Kasus Alat Tes Antigen Bekas di KNIA, Kimia Farma Akan Beri Sanksi Tegas
-
Gubsu Edy Minta Maaf soal Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
-
Heboh Alat Tes Antigen Bekas, dr Tirta Tegaskan Perjalanan Tak Perlu Swab
-
Detik-detik Polisi Gerebek Layanan Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli