SuaraSumut.id - Kelakuan sejumlah oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostika di pelayanan rapid test antigen Bandara Kualanamu membuat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Martin Manurung meradang.
Penggunaan kembali alat rapid test antigen bekas kepada penumpang lainnya yang melakukan pengecekan dinilai sebagai tindakan yang sangat keji. Bahkan Politisi NasDem dari Dapil Sumut 2 ini mengatakan, itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Ini dapat mengakibatkan ketidakpercayaan publik kepada BUMN. Seharusnya BUMN itu menjadi lembaga yang terpercaya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19," kata Martin saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021) malam.
Ia dengan tegas meminta agar para pelaku diberi hukuman berat. Penanganan kasusnya juga harus diusut sampai ke akarnya. Bongkar siapa saja yang terlibat dalam perbuatan yang tidak terpuji itu.
"Ada orang yang tega bikin kek gitu disaat seluruh dunia masih berjuang melawan Covid-19. Tindakan yang justru berpotensi menyebarkan virus Covid-19 dan dapat membunuh banyak orang," ucapnya.
Ia mengimbau, agar Kementerian BUMN mengawasi langsung PT Kimia Farma dalam melakukan evaluasi dan terlibat langsung dalam pengusutan kasus tersebut secara internal.
"Mungkin saja ini tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu. Saya mengingatkan Kementerian BUMN agar bergerak cepat dalam melakukan evaluasi, sebelum dampak dari kasus ini semakin melebar," ujarnya.
"Kementerian BUMN merupakan bagian dari negara yang terlibat langsung dalam penanggulangan Pandemi Covid-19. Kalau kejadiannya begini, ternyata BUMN yang bermain, pada siapa lagi kita harus percaya jika bukan pada negara? Di sini lah letak seriusnya masalah itu," katanya.
Ia menekankan, kasus ini dapat mengganggu upaya perbaikan BUMN yang sedang dan terus diupayakan oleh Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI.
Baca Juga: Di Waktu Senggang Jelang Madrid Open, Andrey Rublev Sambangi Camp Nou
Diketahui, Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka, yaitu PC kepala pelayanan dan merangkap bisnis manager dan empat orang lainnya DP, SP, MR dan RN.
Polisi menyita barang bukti hasil pelanggaran berupa alat swab daur ulang, alat swab baru dan uang tunai hasil penjualan.
Kontributor: Budi Warsito
Berita Terkait
-
5 Karyawan Kimia Farma Jadi Tersangka Kasus Alat Tes Antigen Bekas
-
Kimia Farma Belum Minta Maaf soal Alat Tes Antigen Bekas, Ini Alasannya
-
Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Kadiskes Sumut: Sudah Penipuan Itu!
-
Kasus Alat Tes Antigen Bekas di KNIA, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
-
Viral Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Klarifikasi Kimia Farma
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan