Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 25 Mei 2021 | 11:14 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RO alias Roi (23) warga Kabupaten Kupang, NTT, ditangkap polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA.

Pelaku disebut melakukan aksinya di hutan dekat jembatan di kampung Laselik, Peristiwa terjadi pada Minggu (23/5/2021). Saat itu korban yang berusia 16 tahun pulang dari kegiatan di gereja.

Pelaku yang sudah menunggu di jembatan dekat gereja mengajak korban pulang dengan sepeda motor. Korban pun tidak menolak tawaran pelaku.

Saat sampai di jembatan di kampung Laselik, ia malah membelokkan sepda motornya menuju hutan. Sesampainya di hutan pelaku merayu hingga merudapaksa korban.

Baca Juga: Usai Dilecehkan Oknum TNI, Widy Vierratale Sempat Down

Setelah puas melancarkan aksinya, Roi mengantar korban pulang. Orangtua korban pun curiga karena anaknya pulang sudah larut malam. Saat diinterogasi korban mengaku telah dirudapaksa Roi. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Sulamu Ipda Delforintus Wee mengatakan, petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Terlapor diamankan di kos-kosan milik temannya di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (25/5/2021).

Kekinian kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Jurusan Bogor-Jakarta

Load More