SuaraSumut.id - Dua pelaku pembunuhan LMB (42) guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Kedua pelaku YRT (24) dan NDN (16). Kemudian JH (15) masih diburu Polisi diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
"Pimpinan kelompoknya YRT. Meski masih berusia muda, ini residivis kasus pencurian," kata Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Jumat (28/5/2021).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian sebuah ruko dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Bonatua.
"Mereka spesialis pencurian dan bukan kali ini saja berurusan dengan hukum," jelasnya.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya mengatakan, pelaku membunuh korban karena takut aksinya diketahui warga. Karena saat itu korban sempat melawan.
"Para pelaku awalnya berniat untuk mencuri laptop, ponsel dan uang korban. Korban bangun dan teriak maling. Saat itu pelaku JH (DPO) yang berada di dalam rumah langsung menusuk korban," katanya.
Setelah ditusuk, korban terjatuh bersimbah darah. Saat itu korban masih berupaya melawan pelaku. JH pun memanggil rekannya YPT untuk membantunya.
YPT lalu membungkam mulut sambil menekan leher korban. Sedangkan JH kembali menusuk korban dengan pisau hingga korban tak berdaya.
Baca Juga: Habis Berhubungan Intim Dengan Pacar, Gadis 18 Tahun Digilir 4 Bocah ABG
"Setelah korban tak bergerak, ketiga pelaku langsung melarikan diri tanpa membawa barang-barang korban," terangnya.
Ketiga lalu kabur hingga ke Laguboti Kabupaten Toba. Mereka lalu berencana untuk menggadaikan sepeda motor. Selanjutnya, mereka menuju ke Kota Balige dan berpisah. YRT (24) dan NDN (16) memutuskan untuk kabur ke Kota Medan dan akhirnya tertangkap.
Kepala Desa Lumban Lobu Torang Sitorus mengatakan para pelaku YRT dan NDN memang beberapa kali ada datang ke desanya.
"Yang ditangkap orang Porsea. Pelaku satu lagi dari Lumban Lobu. Jarangnya mereka datang ke Lomban Lobu," ungkapnya.
Akibatnya perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 339 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) atau Pasal 365 ayat (4) jo 53 Pasal 55, 56 KUHPidana Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diketahui, LMB (42) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Senin (24/5/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli