SuaraSumut.id - Dua pelaku pembunuhan LMB (42) guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Kedua pelaku YRT (24) dan NDN (16). Kemudian JH (15) masih diburu Polisi diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
"Pimpinan kelompoknya YRT. Meski masih berusia muda, ini residivis kasus pencurian," kata Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Jumat (28/5/2021).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian sebuah ruko dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Bonatua.
"Mereka spesialis pencurian dan bukan kali ini saja berurusan dengan hukum," jelasnya.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya mengatakan, pelaku membunuh korban karena takut aksinya diketahui warga. Karena saat itu korban sempat melawan.
"Para pelaku awalnya berniat untuk mencuri laptop, ponsel dan uang korban. Korban bangun dan teriak maling. Saat itu pelaku JH (DPO) yang berada di dalam rumah langsung menusuk korban," katanya.
Setelah ditusuk, korban terjatuh bersimbah darah. Saat itu korban masih berupaya melawan pelaku. JH pun memanggil rekannya YPT untuk membantunya.
YPT lalu membungkam mulut sambil menekan leher korban. Sedangkan JH kembali menusuk korban dengan pisau hingga korban tak berdaya.
Baca Juga: Habis Berhubungan Intim Dengan Pacar, Gadis 18 Tahun Digilir 4 Bocah ABG
"Setelah korban tak bergerak, ketiga pelaku langsung melarikan diri tanpa membawa barang-barang korban," terangnya.
Ketiga lalu kabur hingga ke Laguboti Kabupaten Toba. Mereka lalu berencana untuk menggadaikan sepeda motor. Selanjutnya, mereka menuju ke Kota Balige dan berpisah. YRT (24) dan NDN (16) memutuskan untuk kabur ke Kota Medan dan akhirnya tertangkap.
Kepala Desa Lumban Lobu Torang Sitorus mengatakan para pelaku YRT dan NDN memang beberapa kali ada datang ke desanya.
"Yang ditangkap orang Porsea. Pelaku satu lagi dari Lumban Lobu. Jarangnya mereka datang ke Lomban Lobu," ungkapnya.
Akibatnya perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 339 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) atau Pasal 365 ayat (4) jo 53 Pasal 55, 56 KUHPidana Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diketahui, LMB (42) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Senin (24/5/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat