SuaraSumut.id - Dua pelaku pembunuhan LMB (42) guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Kedua pelaku YRT (24) dan NDN (16). Kemudian JH (15) masih diburu Polisi diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
"Pimpinan kelompoknya YRT. Meski masih berusia muda, ini residivis kasus pencurian," kata Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Jumat (28/5/2021).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian sebuah ruko dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Bonatua.
"Mereka spesialis pencurian dan bukan kali ini saja berurusan dengan hukum," jelasnya.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya mengatakan, pelaku membunuh korban karena takut aksinya diketahui warga. Karena saat itu korban sempat melawan.
"Para pelaku awalnya berniat untuk mencuri laptop, ponsel dan uang korban. Korban bangun dan teriak maling. Saat itu pelaku JH (DPO) yang berada di dalam rumah langsung menusuk korban," katanya.
Setelah ditusuk, korban terjatuh bersimbah darah. Saat itu korban masih berupaya melawan pelaku. JH pun memanggil rekannya YPT untuk membantunya.
YPT lalu membungkam mulut sambil menekan leher korban. Sedangkan JH kembali menusuk korban dengan pisau hingga korban tak berdaya.
Baca Juga: Habis Berhubungan Intim Dengan Pacar, Gadis 18 Tahun Digilir 4 Bocah ABG
"Setelah korban tak bergerak, ketiga pelaku langsung melarikan diri tanpa membawa barang-barang korban," terangnya.
Ketiga lalu kabur hingga ke Laguboti Kabupaten Toba. Mereka lalu berencana untuk menggadaikan sepeda motor. Selanjutnya, mereka menuju ke Kota Balige dan berpisah. YRT (24) dan NDN (16) memutuskan untuk kabur ke Kota Medan dan akhirnya tertangkap.
Kepala Desa Lumban Lobu Torang Sitorus mengatakan para pelaku YRT dan NDN memang beberapa kali ada datang ke desanya.
"Yang ditangkap orang Porsea. Pelaku satu lagi dari Lumban Lobu. Jarangnya mereka datang ke Lomban Lobu," ungkapnya.
Akibatnya perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 339 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) atau Pasal 365 ayat (4) jo 53 Pasal 55, 56 KUHPidana Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diketahui, LMB (42) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Senin (24/5/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya