Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 14 Juni 2021 | 18:19 WIB
Sekda Nias Utara saat digiring ke tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan setelah paparan [Suara.com/Muhlis]

"Modus mereka dengan menghubungi membernya dan masuk dari belakang, sementara dari luar seperti tutup. Tempat tersebut beroperasi sejak adanya larangan dari pemerintah," kata Riko.

Penggerebekan dilakukan bersama Satgas Covid-19, Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setelah mendapat informasi dari masyarkat. Tempat hiburan malam itu tetap beroperasi secara terselubung meski sudah ada larangan dari Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.

"Pada Minggu dinihari kita lakukan penggerebekan, dari sana kita amankan 71 orang termasuk karyawan. Selain itu kita turut menyita obat-obatan berbentuk pil yang kita duga ekstasi dengan jumlah 285 butir," jelasnya.

Riko mengatakan, dari hasil tes urine yang dilakukan oknum ASN itu disebut positif narkoba.

Baca Juga: Gadis Lugu Kediri Diinapkan di Hotel Surabaya, Dijanjikan Kerja Malah Dikibuli

"Iya, positif narkoba," kata Riko.

Total ada 71 orang yang diamankan polisi dalam razia yang dilakukan. Dari jumlah tersebut, 51 orang diantaranya positif narkoba.

"Dari tes urine ada 51 dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine, kita lakukan pemeriksaan maraton," tandasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Update Senin 14 Juni: Per Hari Ini, 8.189 Warga Indonesia Terpapar Covid-19

Load More