Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 Juni 2021 | 17:28 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka pasca menggerebek lokasi hiburan malam KTV di Jalan Adam Malik, Medan. Kedua tersangka berinisial MRP dan B yang merupakan mantan karyawan lokasi hiburan malam itu.

"Untuk sementara dua orang kita dijadikan tersangka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Rabu (16/6/2021).

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut. Dari lokasi petugas menemukan 285 butir ekstasi.

Sedangkan Sekda Nias Utara berinisial YN yang ikut terjaring dalam penggerebekan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk menetapkan statusnya naik menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika atau tidak.

Baca Juga: Menyesal Pakai Ganja, Anji Minta Maaf dan Doa

"Masih kita dalami," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam penggerebekan petugas mengamankan 71 orang terdiri atas pengunjung dan karyawan. Termasuk salah satu diantaranya oknum ASN berinisial YN yang menjabat Sekda Nias Utara.

Dari 71 orang karyawan, 51 orang dinyatakan positif methamphetamine (sabu) dan amphetamine (ekstasi).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari pemeriksaan karyawan menyebutkan mereka tetap operasional selama ada instruksi Atas perintah dari managernya berinisial RG alias Kiki. Selain itu, pihak manajemen karaoke tersebut diduga terlibat peredaran narkoba.

"Jadi modusnya waiters menawarkan, kemudian tamu yang ada di room pesan kemudian barang diantar, yang ngantar karyawan yang lain lagi dengan harga Rp300 ribu perbutirnya dan disimpan di tempat tempat permen," kata Riko.

Baca Juga: Jokowi Mau 100 Ribu Pekerja Sektor Keuangan Bisa Divaksin Covid-19 dalam Seminggu

Polisi juga menemukan barang bukti uang Rp 17,2 juta yang merupakan hasil penjualan ekstasi.

Load More