Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 20 Juni 2021 | 08:11 WIB
Sekda Nias Utara saat digiring ke tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan [Suara.com/Muhlis] Usai Ditangkap dan Dicopot dari Jabatan, Mantan Sekda Nias Utara Jalani Rehabilitasi

SuaraSumut.id - Usai ditangkap dan dicopot dari jabatan, mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara dipindahkan ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Prof Ildrem guna rehabilitasi, Sabtu (19/6/2021).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan Yafeti dikirim ke Rumah Sakit Jiwa itu bersama 8 orang lainnya.

“Iya pagi tadi sudah pindah ke Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem bersama 8 orang lainnya untuk menjalani proses rehabilitasi,” ungkapnya dilansir dari digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (20/6/2021).

Dikatakannya, mantan Sekda Nias Utara itu hanya berstatus sebagai penyalahgunaan narkoba. Hal itu ditetapkan saat menjalani proses pemeriksaan 2 kali 3×24 jam usai penangkapan dirinya.

Baca Juga: AJI Medan Desak Kepolisian Usut Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap

“Dia hanya penyalahgunaan narkotika. Itu hasil pemeriksaan dan asesmen yang melibatkan unsur penegak hukum, BNN, dan tim medis lainnya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Kompol Oloan menyebutkan mantan Sekda itu terbukti pengguna narkoba.

“Kalau diarahkan rehabilitasi seperti itu. Karena menurut pengakuannya kepada saya hanya sekali mengkonsumsi narkoba. Nanti tim medis lah yang tahu,” terangnya.

Load More