Kedua tersangka pembunuhan pria yang dibuang di Jalan Kualanamu terduduk di kursi roda. [Suara.com/M.Aribowo]
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Pembunuh Pria yang Dibuang di Jalan Kualanamu Positif Narkoba
-
Pembunuh Pria yang Dibuang di Jalan Kualanamu Ditembak, Ini Tampangnya
-
Pria Tewas Diduga Dilempar dari Mobil di Jalan Kualanamu Ternyata Dibawa....
-
Pria Tewas Diduga Dilempar di Jalan Kualanamu, Polisi: Korban Dijemput dari Rumah
-
Geger! Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan Lintas Kualanamu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya
-
Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen