Suhardiman
Senin, 28 Juni 2021 | 17:44 WIB
Kedua tersangka pembunuhan pria yang dibuang di Jalan Kualanamu terduduk di kursi roda. [Suara.com/M.Aribowo]

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Kontributor : M. Aribowo

Load More