SuaraSumut.id - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan disebut pimpin bandit oleh Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk yang kini menjadi tersangka UU ITE.
Nikson pun buka suara terkait hal itu. Ia menyerahkan proses hukum terkait apa yang dilakukan Prof Yusuf L Henuk.
"Biarlah proses hukum yang berjalan amang," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Nikson Nababan mengaku, masih pikir-pikir untuk melaporkan Prof Henuk atau tidak.
"Untuk sementara ini saya masih saya pikir-pikir dulu amang," katanya.
Selain dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang, Prof Henuk juga telah dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan komentarnya di Facebook.
Dalam komentarnya ia menuliskan 'contoh si tua bodoh sok atur IAKN-Tarutung, malu kalipun kau sudah bau tanah, sadarlah sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung'.
Ia juga menuliskan 'saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan tersangka setelah penyidik Polres Taput melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Baca Juga: Marc Klok Pindah ke Klub Musuh Bebuyutan, Begini Respon The Jakmania
"Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Adanya dugaan tindak pidana ditambah dengan keterangan saksi ahli, masing -masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana," ujar Kapolres Taput AKBP M Saleh.
Prof Henuk juga diketahui membuat laporan terhadap Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing. Namun, laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti.
Kontributor: Budi Warsito
Tag
Berita Terkait
-
Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi
-
Jadi Tersangka UU ITE, Polisi Akan Panggil Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk
-
Polisi Tetapkan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Tersangka UU ITE
-
Kritik BEM UI ke Jokowi, The King of Lip Service, ICJR: Tidak Bisa Dijerat UU ITE Pasal 27
-
Guru Besar USU Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Rasisme
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya