SuaraSumut.id - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan disebut pimpin bandit oleh Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk yang kini menjadi tersangka UU ITE.
Nikson pun buka suara terkait hal itu. Ia menyerahkan proses hukum terkait apa yang dilakukan Prof Yusuf L Henuk.
"Biarlah proses hukum yang berjalan amang," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Nikson Nababan mengaku, masih pikir-pikir untuk melaporkan Prof Henuk atau tidak.
"Untuk sementara ini saya masih saya pikir-pikir dulu amang," katanya.
Selain dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang, Prof Henuk juga telah dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan komentarnya di Facebook.
Dalam komentarnya ia menuliskan 'contoh si tua bodoh sok atur IAKN-Tarutung, malu kalipun kau sudah bau tanah, sadarlah sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung'.
Ia juga menuliskan 'saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan tersangka setelah penyidik Polres Taput melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Baca Juga: Marc Klok Pindah ke Klub Musuh Bebuyutan, Begini Respon The Jakmania
"Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Adanya dugaan tindak pidana ditambah dengan keterangan saksi ahli, masing -masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana," ujar Kapolres Taput AKBP M Saleh.
Prof Henuk juga diketahui membuat laporan terhadap Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing. Namun, laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti.
Kontributor: Budi Warsito
Tag
Berita Terkait
-
Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi
-
Jadi Tersangka UU ITE, Polisi Akan Panggil Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk
-
Polisi Tetapkan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Tersangka UU ITE
-
Kritik BEM UI ke Jokowi, The King of Lip Service, ICJR: Tidak Bisa Dijerat UU ITE Pasal 27
-
Guru Besar USU Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Rasisme
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai