SuaraSumut.id - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan disebut pimpin bandit oleh Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk yang kini menjadi tersangka UU ITE.
Nikson pun buka suara terkait hal itu. Ia menyerahkan proses hukum terkait apa yang dilakukan Prof Yusuf L Henuk.
"Biarlah proses hukum yang berjalan amang," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Nikson Nababan mengaku, masih pikir-pikir untuk melaporkan Prof Henuk atau tidak.
"Untuk sementara ini saya masih saya pikir-pikir dulu amang," katanya.
Selain dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang, Prof Henuk juga telah dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan komentarnya di Facebook.
Dalam komentarnya ia menuliskan 'contoh si tua bodoh sok atur IAKN-Tarutung, malu kalipun kau sudah bau tanah, sadarlah sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung'.
Ia juga menuliskan 'saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan tersangka setelah penyidik Polres Taput melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Baca Juga: Marc Klok Pindah ke Klub Musuh Bebuyutan, Begini Respon The Jakmania
"Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Adanya dugaan tindak pidana ditambah dengan keterangan saksi ahli, masing -masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana," ujar Kapolres Taput AKBP M Saleh.
Prof Henuk juga diketahui membuat laporan terhadap Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing. Namun, laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti.
Kontributor: Budi Warsito
Tag
Berita Terkait
-
Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi
-
Jadi Tersangka UU ITE, Polisi Akan Panggil Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk
-
Polisi Tetapkan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Tersangka UU ITE
-
Kritik BEM UI ke Jokowi, The King of Lip Service, ICJR: Tidak Bisa Dijerat UU ITE Pasal 27
-
Guru Besar USU Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Rasisme
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih