SuaraSumut.id - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan disebut pimpin bandit oleh Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk yang kini menjadi tersangka UU ITE.
Nikson pun buka suara terkait hal itu. Ia menyerahkan proses hukum terkait apa yang dilakukan Prof Yusuf L Henuk.
"Biarlah proses hukum yang berjalan amang," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Nikson Nababan mengaku, masih pikir-pikir untuk melaporkan Prof Henuk atau tidak.
"Untuk sementara ini saya masih saya pikir-pikir dulu amang," katanya.
Selain dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang, Prof Henuk juga telah dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan komentarnya di Facebook.
Dalam komentarnya ia menuliskan 'contoh si tua bodoh sok atur IAKN-Tarutung, malu kalipun kau sudah bau tanah, sadarlah sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung'.
Ia juga menuliskan 'saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan tersangka setelah penyidik Polres Taput melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Baca Juga: Marc Klok Pindah ke Klub Musuh Bebuyutan, Begini Respon The Jakmania
"Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Adanya dugaan tindak pidana ditambah dengan keterangan saksi ahli, masing -masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana," ujar Kapolres Taput AKBP M Saleh.
Prof Henuk juga diketahui membuat laporan terhadap Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing. Namun, laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti.
Kontributor: Budi Warsito
Tag
Berita Terkait
-
Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi
-
Jadi Tersangka UU ITE, Polisi Akan Panggil Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk
-
Polisi Tetapkan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Tersangka UU ITE
-
Kritik BEM UI ke Jokowi, The King of Lip Service, ICJR: Tidak Bisa Dijerat UU ITE Pasal 27
-
Guru Besar USU Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Rasisme
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400