SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku heran karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kegiatan penanganan Covid-19 di Sumut 'bocor' ke publik. Padahal, itu masih bersifat internal atau tertutup.
"Sebenarnya yang begitu (temuan BPK) sampai 60 hari ada proses pencocokan dan penyamaan pendapat, harusnya belum ranah publik. Aneh juga saya sampai wartawan tahu," kata Edy, Jumat (2/2021).
Ia mengatakan, program itu dimulai dari perencanaan. Setelah itu dilakukan penganggaran dan dilakukan pelaksanaan program. Selanjutnya, dilakukan pelaporan yang kemudian dilanjutkan dengan pertanggung jawaban penggunaan anggaran.
"Jadi dari pelaporan ke pertanggungjawaban itu ada waktu 60 hari. Di situ di periksa, nanti kalau dalam waktu itu memang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka akan masuk ke ranah hukum," ujarnya.
Selama masa pemeriksaan itu, kata Edy, akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI untuk mencari dan mempelajari program penanganan Covid-19 di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Oleh sebab itu, proses pemeriksaan itu hingga saat ini masih berjalan. Hasil pemeriksaan BPK RI yang akan dijadikan temuan untuk dilanjutkan ke ranah hukum.
"Kalau itu tak selesai, barulah ke publik ke ranah hukum. Itu ranah saya, intern, kalian tak boleh tahu. Itu lah saya suruh untuk mencari, benahi, atur, mengapa ada perobahan dan ada kesalahan," ungkapnya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut sempat menyoal anggaran delapan program penanganan Covid-19 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi temuan BPK RI.
Kritikan itu disampaikan juru bicara FPDI Perjuangan Arta Berliana Samosir dalam pandangan akhir terkait (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, pada sidang paripurna Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: HUT ke-28, Dompet Dhuafa Donasikan 100 Kursi Roda
PDI Perjuangan menilai temuan BPK RI tersebut adalah persoalan material yang memengaruhi kepercayaan dan keraguan terhadap kemampuan Gubernur Edy Rahmayadi dalam mengelola keuangan Provinsi Sumatera Utara. Delapan temuan yang tidak sesuai ketentuan itu tidak dapat dimaklumi hanya dengan jawaban apologatif.
"Persoalan lebih lanjutnya adalah, mengapa penggunaan anggaran sebesar itu luput dari pengawasan saudara gubernur dan bagaimana anggaran Rp70.036.126 yang tersebar dalam delapan kegiatan yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 benar-benar tidak bisa dipertanggungjawabkan? Tentunya hal ini merupakan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Dalam pendapat akhir itu, Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi jawaban Gubernur Edy terhadap empat poin dalam laporan keuangan yang pada 17 Juni lalu disebut mengecewakan.
Ada pun empat poin tersebut yakni temuan delapan penggunaan anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh gubernur, target dana bagi hasil (DBH) yang hanya mencapai 81,28 persen. Selanjutnya, pendapatan daerah yang sah dari sumber lain yang capaiannya hanya 62,23 persen, yang dinilai merupakan capaian terendah.
Keempat terkait pengangkatan dan atau penunjukan pejabat pemerintah dengan status PLT yang begitu lama dan dugaan terjadinya nepotisme dalam pengangkatan dan atau penunjukan pejabat daerah baik di eselon I, II, dan III.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan keras terhadap realisasi APBD Pemprov Sumut tahun 2020 yang kurang maksimal termasuk anggaran relokasi atau refocusing untuk penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 yang mengalami banyak kebocoran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang