SuaraSumut.id - Raja Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, Hamdani Pardosi, meminta pihak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan terhadap dirinya.
Laporannya tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) bernomor STTPL/1789/IX/2020/Sumut/ SPKT “II” per tanggal 21 September 2020.
Laporan itu disebut tengah ditangani Polres Dairi. Namun, hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi sekaitan laporan tersebut.
Hamdani Pardosi memohon Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting segera menuntaskan laporan tersebut.
"Saya harap polisi bisa segera menuntaskan laporan saya ini. Sebagai warga negara, saya minta keadilan. Apa yang dilakukan terlapor sudah sangat mencemarkan nama baik saya," kata Hamdani dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Hamdani mengaku sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik yang menangani kasus itu. Bahkan, sudah beberapa orang yang dipanggil.
"Saya, anak saya juga sudah diperiksa. Kemudian sejumlah saksi-saksi lain. Informasi terakhir yang saya dapat, polisi sedang mengajukan saksi ahli. Saya sangat berharap kepada penyidik agar tetap profesional," katanya.
Diberitakan, dalam STTPL ia melapor dugaan UU Nomor 19, Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3.
Baca Juga: Produksi Oksigen di Kendal Terganggu Karena Mati Listrik, Gubernur Ganjar Turun Tangan
Berita Terkait
-
Melejit! COVID-19 Indonesia Tembus 2,5 Juta Kasus
-
Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan
-
Jadi Tersangka UU ITE, Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Minta Perkara A Quo Diuji
-
Jadi Tersangka UU ITE, Polisi Akan Panggil Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk
-
Polisi Tetapkan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Tersangka UU ITE
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini