SuaraSumut.id - Raja Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, Hamdani Pardosi, meminta pihak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan terhadap dirinya.
Laporannya tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) bernomor STTPL/1789/IX/2020/Sumut/ SPKT “II” per tanggal 21 September 2020.
Laporan itu disebut tengah ditangani Polres Dairi. Namun, hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi sekaitan laporan tersebut.
Hamdani Pardosi memohon Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting segera menuntaskan laporan tersebut.
"Saya harap polisi bisa segera menuntaskan laporan saya ini. Sebagai warga negara, saya minta keadilan. Apa yang dilakukan terlapor sudah sangat mencemarkan nama baik saya," kata Hamdani dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Hamdani mengaku sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik yang menangani kasus itu. Bahkan, sudah beberapa orang yang dipanggil.
"Saya, anak saya juga sudah diperiksa. Kemudian sejumlah saksi-saksi lain. Informasi terakhir yang saya dapat, polisi sedang mengajukan saksi ahli. Saya sangat berharap kepada penyidik agar tetap profesional," katanya.
Diberitakan, dalam STTPL ia melapor dugaan UU Nomor 19, Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3.
Baca Juga: Produksi Oksigen di Kendal Terganggu Karena Mati Listrik, Gubernur Ganjar Turun Tangan
Berita Terkait
-
Melejit! COVID-19 Indonesia Tembus 2,5 Juta Kasus
-
Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan
-
Jadi Tersangka UU ITE, Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Minta Perkara A Quo Diuji
-
Jadi Tersangka UU ITE, Polisi Akan Panggil Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk
-
Polisi Tetapkan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Tersangka UU ITE
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya
-
Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen