SuaraSumut.id - Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk sebagai tersangka UU ITE.
Kuasa hukum Prof Yusuf, Rinto Maha mengatakan, pihaknya akan meminta untuk dilakukannya gelar perkara terkait penetapan status tersangka kliennya.
"Sesuai Surat Telegram Kapolri No ST/339/II/RES.1.1.1./2021 kita akan minta perkara a quo (gelar perkara khusus) diuji dihadapan atasan polres, yaitu Polda Sumut dan Bareskrim," kata Rinto Maha, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan, soal mediasi yang ditolak merupakan hal yang keliru. Pasalnya, belum pernah ada dilakukan mediasi antara kliennya dan pelapor.
"Karena mediasinya belum pernah dilakukan baik undangan pertemuan. Pihak Polres Taput juga belum melakukan pemanggilan terhadap klien kita," katanya.
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menyatakan, pihaknya memang belum melayangkan panggilan pemeriksaan untuk Prof Henuk sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan mereka masih melakukan persiapan.
"Belum di panggil, penyidik kita masih mengatur waktu yang tepat. Penyidik kita kan masih ada pekerjaan untuk menangani perkara-perkara yang lain. Kasus Prof YLH bukan kasus yang luar biasa bagi kita. Kasus seperti itu sudah biasa kita tangani," ujar Aiptu Walpon Baringbing.
"Dan YLH saat masih proses lidik sangat koperatif selama ini. Jadi kita tidak perlu harus buru-buru," imbuhnya.
Terkait dengan mediasi, ia menerangkan bahwa pihaknya sudah menghubungi pelapor untuk dilakukan mediasi. Mediasi itu lanjutanya, bukan permintaan dalam proses penanganan UU ITE. Diminta ataupun tidak oleh yang berperkara, itu wajib dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat Bakal Ditindak Tegas
"Kepada kedua belah pihak sudah kita buat surat penggilan untuk dilakukan mediasi. Namun pelapor membalas surat kita dengan mengatakan tidak bersedia untuk dilakukan mediasi. Dan itu hak kedua belah pihak setuju atau tidak," tandasnya.
Kontributor: Budi Warsito
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai