SuaraSumut.id - Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk sebagai tersangka UU ITE.
Kuasa hukum Prof Yusuf, Rinto Maha mengatakan, pihaknya akan meminta untuk dilakukannya gelar perkara terkait penetapan status tersangka kliennya.
"Sesuai Surat Telegram Kapolri No ST/339/II/RES.1.1.1./2021 kita akan minta perkara a quo (gelar perkara khusus) diuji dihadapan atasan polres, yaitu Polda Sumut dan Bareskrim," kata Rinto Maha, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan, soal mediasi yang ditolak merupakan hal yang keliru. Pasalnya, belum pernah ada dilakukan mediasi antara kliennya dan pelapor.
"Karena mediasinya belum pernah dilakukan baik undangan pertemuan. Pihak Polres Taput juga belum melakukan pemanggilan terhadap klien kita," katanya.
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menyatakan, pihaknya memang belum melayangkan panggilan pemeriksaan untuk Prof Henuk sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan mereka masih melakukan persiapan.
"Belum di panggil, penyidik kita masih mengatur waktu yang tepat. Penyidik kita kan masih ada pekerjaan untuk menangani perkara-perkara yang lain. Kasus Prof YLH bukan kasus yang luar biasa bagi kita. Kasus seperti itu sudah biasa kita tangani," ujar Aiptu Walpon Baringbing.
"Dan YLH saat masih proses lidik sangat koperatif selama ini. Jadi kita tidak perlu harus buru-buru," imbuhnya.
Terkait dengan mediasi, ia menerangkan bahwa pihaknya sudah menghubungi pelapor untuk dilakukan mediasi. Mediasi itu lanjutanya, bukan permintaan dalam proses penanganan UU ITE. Diminta ataupun tidak oleh yang berperkara, itu wajib dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat Bakal Ditindak Tegas
"Kepada kedua belah pihak sudah kita buat surat penggilan untuk dilakukan mediasi. Namun pelapor membalas surat kita dengan mengatakan tidak bersedia untuk dilakukan mediasi. Dan itu hak kedua belah pihak setuju atau tidak," tandasnya.
Kontributor: Budi Warsito
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400