SuaraSumut.id - Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk sebagai tersangka UU ITE.
Kuasa hukum Prof Yusuf, Rinto Maha mengatakan, pihaknya akan meminta untuk dilakukannya gelar perkara terkait penetapan status tersangka kliennya.
"Sesuai Surat Telegram Kapolri No ST/339/II/RES.1.1.1./2021 kita akan minta perkara a quo (gelar perkara khusus) diuji dihadapan atasan polres, yaitu Polda Sumut dan Bareskrim," kata Rinto Maha, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan, soal mediasi yang ditolak merupakan hal yang keliru. Pasalnya, belum pernah ada dilakukan mediasi antara kliennya dan pelapor.
"Karena mediasinya belum pernah dilakukan baik undangan pertemuan. Pihak Polres Taput juga belum melakukan pemanggilan terhadap klien kita," katanya.
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menyatakan, pihaknya memang belum melayangkan panggilan pemeriksaan untuk Prof Henuk sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan mereka masih melakukan persiapan.
"Belum di panggil, penyidik kita masih mengatur waktu yang tepat. Penyidik kita kan masih ada pekerjaan untuk menangani perkara-perkara yang lain. Kasus Prof YLH bukan kasus yang luar biasa bagi kita. Kasus seperti itu sudah biasa kita tangani," ujar Aiptu Walpon Baringbing.
"Dan YLH saat masih proses lidik sangat koperatif selama ini. Jadi kita tidak perlu harus buru-buru," imbuhnya.
Terkait dengan mediasi, ia menerangkan bahwa pihaknya sudah menghubungi pelapor untuk dilakukan mediasi. Mediasi itu lanjutanya, bukan permintaan dalam proses penanganan UU ITE. Diminta ataupun tidak oleh yang berperkara, itu wajib dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat Bakal Ditindak Tegas
"Kepada kedua belah pihak sudah kita buat surat penggilan untuk dilakukan mediasi. Namun pelapor membalas surat kita dengan mengatakan tidak bersedia untuk dilakukan mediasi. Dan itu hak kedua belah pihak setuju atau tidak," tandasnya.
Kontributor: Budi Warsito
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih