Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Teluk Nibung, Tanjung Balai, pada Senin (12/7/2021). Petugas menyita barang bukti satu unit ponsel.
Kekinian HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanjung Balai. Ia dijerat dengan Pasal 285 jo 53 Subs 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Pengaruh Film Porno, Pria Empat Lawang Rudapaksa Pelajar SMP
-
Remaja di Australia Nekad Coba Rudapaksa Nenek 91 Tahun
-
Driver Taksi Online Rudapaksa Siswi SMA di Medan Ditangkap
-
Driver Taksi Online Diduga Rudapaksa Siswi SMA di Medan, Polisi Buru Pelaku
-
Rudapaksa 3 Bocah, Pria di Langkat Diciduk Polisi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah
-
Perdagangan Sisik Trenggiling di Simalungun Digagalkan, 3 Pria Ditangkap
-
Tuntutan Diterima DPRD Sumut, Mahasiswa Desak Pemerintah Turunkan BBM - Hapus MBG
-
Demo di DPRD Sumut, Mahasiswa Blokir Jalan: Kebijakan Prabowo-Gibran Menyengsarakan Rakyat